Monday, 5 May 2014

Memperolehan Kewarganegaraan RI



Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat juga diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.        telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
b.        sehat jasmani dan rohani
c.        dapat berbahasa Indonesia serta mengikuti dasar negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.        tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
e.        jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
f.         mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
g.        membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
h.        Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada pejabat.
i.          Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
j.          Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. Biaya tersebut dapat dilihat dalam Tarif Keimigrasian .
k.        Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
l.          Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
m.      Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dilakukan di hadapan pejabat. Pejabat sebagaimana dimaksud membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
n.        Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam point 7 adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara
Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada
kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan       dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu     paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau     pernyataan janji setia.
Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dan berita       acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud     menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh            kewarganegaraan. Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh                      kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada dalam Berita Negara Republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment