Syarat dan Tata Cara Memperoleh
Kewarganegaraan RI
Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat
juga diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
b.
sehat
jasmani dan rohani
c.
dapat
berbahasa Indonesia serta mengikuti dasar negara Pancasila dan Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
e.
jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
f.
mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
g.
membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara
h.
Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada
pejabat.
i.
Menteri
meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
j.
Permohonan
pewarganegaraan dikenai biaya. Biaya tersebut dapat dilihat dalam Tarif Keimigrasian .
k.
Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan
dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
l.
Keputusan
Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku
efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden
dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh
Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang
telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan
Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai
akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
m. Pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia sebagaimana dimaksud dilakukan di hadapan pejabat. Pejabat
sebagaimana dimaksud membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana
dimaksud menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia kepada Menteri.
n.
Sumpah
atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam point 7 adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal
sumpahnya sebagai berikut:
“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara
Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”
“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara
Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”
Yang menyatakan janji setia, lafal
janji setianya sebagai berikut:
“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada
kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”
“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada
kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”
Setelah mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian
atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dan berita acara
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik
Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan. Menteri mengumumkan
nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada dalam Berita Negara Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment