Monday, 5 May 2014

Peraturan Kewarganegaraan RI

§  Kewarganegaraan RI sebelum berlakunya UU No. 12 tahun 2006Untuk melaksanakanketentuan pasal 26 UUD 1945, dibuatlah undang-undang pelaksanaan, yakni undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia. Sejak merdeka tanggal 17Agustus 1945 sampai sekarang undang-undang mengenai kewarganegaraan Indonesiaadalah sebagai berikut:
1.       Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warganegara dan penduduk IndonesiaUndang-undang No. 3 tahun 1946 disetujui bersama oleh pemerintahdengan        Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) dan diundangkan      pada tanggal 10 April 1946. Namun pada tanggal 27 Februari 1947,Pemerintah RIdengan persetujuan KNIP mengeluarkan Undang-Undang No. 6tahun 1947            tentang Perubahan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentangWarganegara dan Penduduk Indonesia. Undang-undang No. 3 tahun 1946 jo UUNo. 6 tahun 1947.Menurut pasal 1 UU No. 3 tahun 1946, penjelasan tentang siapakah              WargaNegara Indonesia (Winarno, hal.108- 114).
2.                   Undang-Undang No. 2 tahun 1958 tentang Persetujuan antara RI-RRT mengenai   DwikewarganegaraanDiwajibkan kepada setiap orang yang mempunyai dwi-kewarganegaraanuntuk menentukan pilihannya, apakah ia akan melepaskan  kewarganegaraanRRC dan menjadi warganegara Indonesia, atau tetap menjadi warganegara RRCdengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Kewajiban memilih itu hanya dibebankan kepada orang dewasa (telah berumur 18 tahun atau pernah kawin).Pemilihan kewarganegaraan itu dilakukan dengan menyatakan kepada petugas-petugas negara, kewarganegaraan mana yang hendak dipilihnya,  secara tertulisatau secara lisan , dengan disertai surat-surat keteranagan diri serta  keluarganya.Anak-anakyang belum dewasa menyatakan pilihannya dalam waktu  satu tahunsetelah mereka dewasa.Bagi dwi-kewarganegaraan yang dewasa tidak menyatakan pilihannya dalamwaktu 2 tahun berlaku ketentuan yang berikut:
   Ia dianggap tekah memilih kewarganegaraan RRC, kalau ayahnya keturunan     Cina
   Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia,kalau ayahnya              keturunan Indonesia.
Sedangkan yang belum dewasa berlaku ketentuan, bahwa ia memilih kewarganegaraan yang               diikutinya selama ia belum dewasa. Pada tahun 1969 UU No. 2tahun 1958 dicabut kembali oleh UU No. 4 tahun 1969. Ditetapkan dalam UUNo. 4 tahun 1969 ini, bahwa mereka yang telah mempunyai  kewarganegaraan RI berdasarkan UU No. 2 tahun 1958, tetap kewarganegaraan Indonesia, sedangkan orang-orang yang di bawah umur secara otomatis mengikuti garis kewarganegaraan orang tuanya.
Istilah kewarganegaraan menurut ketentuan UU No. 12 Tahun 2006 adalahsegala ikhwal       yang berhubungan dengan warga negara (pasal 1). Oleh karenakewarganegaraan adalah         segala ikhwal yang berhubungan dengan kewarganegaraan, maka kewarganegaraan              mencakup hal-hal,antara lain :
   penentuan tentang siapa saja yang termasuk warga negara
   cara menjadi warga negara atau pewarganegaraan
   tentang kehilnagan kewarganegaraan
   tentang cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang.
Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006, adalahsebagai berikut:
   Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia
   Tentang syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI
   Tantang kehilangan Kewarganegaraan RI
   Tentang syarat dan tata cara memperoleh kembalai Kewarganegaraan RI
   Tentang ketentuan pidana.
Secara umum dalam undang-undang dinyatakan bahwa menjadi WNI adalah orang-orang      bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai    warganegara (pasal 2). Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli, adalah      orang Indonesia yang menjadi warganegara Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak   pernah menerima kewarganegaraan lain tas kehendaknya sendiri. Rumusan tentang bangsa    Indonesia asli sebagaimana di atas merupakan pengertian yuridis. Dengan demikian istilah    bangsa Indonesia asli bukan diartikan dalam pengertian sosiologis antropologis. Sedang         warganegara Indonesia yang merupakan orang-orang bangsa lain adalah mereka yang           memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan berdasarkan peraturan     perundangan yang berlaku.


Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau biasa disingkat SBKRI adalah    kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia. Walaupun demikian, SBKRI hanya diberikan kepada warganegara Indonesia keturunan,         terutama keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus         dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP),memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, sampai      menikah dan meninggal dunia dan lain-lain. Hal ini dianggap oleh banyak pihak sebagai        perlakuan diskriminatif dan sejak Orde Reformasi telah dihapuskan, walaupun dalam praktiknya masih diterapkan di berbagai daerah.

No comments:

Post a Comment