§
Kewarganegaraan
RI sebelum berlakunya UU No. 12 tahun 2006Untuk melaksanakanketentuan pasal 26
UUD 1945, dibuatlah undang-undang pelaksanaan, yakni undang-undang yang
mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia. Sejak merdeka tanggal 17Agustus
1945 sampai sekarang undang-undang mengenai kewarganegaraan Indonesiaadalah
sebagai berikut:
1. Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang
Warganegara dan penduduk IndonesiaUndang-undang No. 3 tahun 1946 disetujui
bersama oleh pemerintahdengan Badan
Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) dan diundangkan pada tanggal 10 April 1946. Namun pada
tanggal 27 Februari 1947,Pemerintah RIdengan persetujuan KNIP mengeluarkan
Undang-Undang No. 6tahun 1947 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentangWarganegara dan Penduduk
Indonesia. Undang-undang No. 3 tahun 1946 jo UUNo. 6 tahun 1947.Menurut pasal 1
UU No. 3 tahun 1946, penjelasan tentang siapakah WargaNegara Indonesia (Winarno, hal.108- 114).
2.
Undang-Undang
No. 2 tahun 1958 tentang Persetujuan antara RI-RRT mengenai DwikewarganegaraanDiwajibkan kepada setiap
orang yang mempunyai dwi-kewarganegaraanuntuk
menentukan pilihannya, apakah ia akan melepaskan kewarganegaraanRRC dan menjadi warganegara
Indonesia, atau tetap menjadi warganegara
RRCdengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Kewajiban memilih itu hanya dibebankan kepada orang
dewasa (telah berumur 18 tahun atau pernah kawin).Pemilihan kewarganegaraan itu
dilakukan dengan menyatakan kepada
petugas-petugas negara, kewarganegaraan mana yang hendak dipilihnya, secara tertulisatau secara lisan , dengan
disertai surat-surat keteranagan diri serta keluarganya.Anak-anakyang belum
dewasa menyatakan pilihannya dalam waktu satu tahunsetelah mereka dewasa.Bagi dwi-kewarganegaraan yang dewasa tidak
menyatakan pilihannya dalamwaktu 2 tahun berlaku ketentuan yang berikut:
• Ia dianggap tekah memilih kewarganegaraan RRC, kalau ayahnya keturunan Cina
• Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia,kalau ayahnya keturunan Indonesia.
• Ia dianggap tekah memilih kewarganegaraan RRC, kalau ayahnya keturunan Cina
• Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia,kalau ayahnya keturunan Indonesia.
Sedangkan
yang belum dewasa berlaku ketentuan, bahwa ia memilih kewarganegaraan yang diikutinya selama ia belum dewasa. Pada tahun
1969 UU No. 2tahun 1958 dicabut kembali oleh UU No. 4 tahun 1969. Ditetapkan
dalam UUNo. 4 tahun 1969 ini, bahwa mereka yang telah mempunyai kewarganegaraan RI berdasarkan UU No. 2 tahun
1958, tetap kewarganegaraan Indonesia, sedangkan orang-orang yang di bawah umur
secara otomatis mengikuti garis kewarganegaraan orang tuanya.
Istilah
kewarganegaraan menurut ketentuan UU No. 12 Tahun 2006 adalahsegala ikhwal yang berhubungan dengan warga negara
(pasal 1). Oleh karenakewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan
kewarganegaraan, maka kewarganegaraan mencakup hal-hal,antara lain :
• penentuan tentang siapa saja yang termasuk warga negara
• cara menjadi warga negara atau pewarganegaraan
• tentang kehilnagan kewarganegaraan
• tentang cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang.
Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006, adalahsebagai berikut:
• Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia
• Tentang syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI
• Tantang kehilangan Kewarganegaraan RI
• Tentang syarat dan tata cara memperoleh kembalai Kewarganegaraan RI
• Tentang ketentuan pidana.
Secara umum dalam undang-undang dinyatakan bahwa menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara (pasal 2). Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli, adalah orang Indonesia yang menjadi warganegara Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain tas kehendaknya sendiri. Rumusan tentang bangsa Indonesia asli sebagaimana di atas merupakan pengertian yuridis. Dengan demikian istilah bangsa Indonesia asli bukan diartikan dalam pengertian sosiologis antropologis. Sedang warganegara Indonesia yang merupakan orang-orang bangsa lain adalah mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
• penentuan tentang siapa saja yang termasuk warga negara
• cara menjadi warga negara atau pewarganegaraan
• tentang kehilnagan kewarganegaraan
• tentang cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang.
Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006, adalahsebagai berikut:
• Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia
• Tentang syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI
• Tantang kehilangan Kewarganegaraan RI
• Tentang syarat dan tata cara memperoleh kembalai Kewarganegaraan RI
• Tentang ketentuan pidana.
Secara umum dalam undang-undang dinyatakan bahwa menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara (pasal 2). Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli, adalah orang Indonesia yang menjadi warganegara Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain tas kehendaknya sendiri. Rumusan tentang bangsa Indonesia asli sebagaimana di atas merupakan pengertian yuridis. Dengan demikian istilah bangsa Indonesia asli bukan diartikan dalam pengertian sosiologis antropologis. Sedang warganegara Indonesia yang merupakan orang-orang bangsa lain adalah mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Surat
Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
Surat
Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau biasa disingkat SBKRI adalah kartu
identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia. Walaupun demikian, SBKRI hanya diberikan kepada
warganegara Indonesia keturunan, terutama keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus
berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP),memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, sampai menikah
dan meninggal dunia dan lain-lain. Hal ini dianggap oleh banyak pihak sebagai perlakuan diskriminatif dan sejak Orde Reformasi telah dihapuskan, walaupun dalam praktiknya masih diterapkan
di berbagai daerah.
No comments:
Post a Comment