Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas)
3.
Kekuasaan
Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR.Dalam menjalankan pemerintahan Negara
kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan
perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran
dan belanja Negara.
6.
Menteri
Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh.
Sungguh usaha DPR
Kekuasaan
pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal
16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24
adalah:
8. Kekuasaan menjalan perundang – undangan
Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
9. Kekuasaan memberikan pertimbangan
kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
10. Kekuasaan membentuk perundang – undang
Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
11. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan
Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh
BPK.
12. Kekuasaan mempertahankan perundang –
undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978
tentang kedudukan dan hubungan tata kerja
lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara
ialah sebagai berikut:
13. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis
permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara
dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau
mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara
(GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden
sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai
dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang
ditetapkan oleh MPR.
14.
Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat
dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal
19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
·
Presiden
adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang
wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR,
presiden dapat menyatakan perang.
·
Dewan pertimbangan
Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi
jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada
presiden.
·
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama
dengan presiden membuat UU juga wajib
mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
·
Badan
pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya
terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya
dilaporkan kepada DPR.
·
Mahkamah
Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan
dalam bidang hukum, baik diminta maupun
tidak diminta kepada kepada lembaga –
lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara
lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara
dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan
seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4
sampai dengan pasal 15.
Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah
Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara.
Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
1.
Kepresidenan
beserta Aparatur utamanya meliputi :
·
Presiden
sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
·
Wakil
presiden
·
Menteri
– menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001
tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana
pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada presiden.Departemen luar negeri, departemen
pertahanan dan departemen lainnya.
·
Kejaksaan
agung
·
Sekretariat
Negara
·
Dewan
– dewan nasional
·
Lembaga
– lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun
2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain - lain.
PEMILIHAN
UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Salah
satu wujud pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat adalah dilaksanakannya
pemilihan umum. Dalam negara demokrasi,
setiap warga negara memiliki hak asasi dan kewajiban dasar yang sama, yaitu memiliki hak
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara,salah satunya melalui pemilu dan pilkada.
Setiap orang tidak dibedakan berdasarkan suku bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Dalam
pemilihan umum tentu ada pihak yang kalah dan yang menang. Pihak yang menang tidak boleh sombong dengan kemenangannya
itu, dan yang kalah juga harus dapat menerima kekalahan. Pemilihan umum
merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimanadiamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilihan
umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1. Langsung
berarti setiap pemilih memberikan suaranya langsung tanpa perantara.
2. Umum
berarti semua warga negara yang memenuhi syarat berhak ikut pemilihan itu.
3. Bebas
berarti tidak ada paksaan dari pihak mana pun dalam menggunakan haknya.
4. Rahasia
berarti setiap pemilih tidak akan diketahui tentang siapa yang dipilihnya.
5. Jujur
berarti semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu itu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil
berarti semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu akan mendapat perilaku yang sama dan terbebas dari tindakan
curang pihak mana pun.
Ø Proses Pemilihan Umum (Pemilu) di
Indonesia
Pemilihan
umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,pemilihan presiden dan wakil presiden
(pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakatiuntuk dilakukan langsung
oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada pemilu 2004.
Pada
tahun 2007 pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga
dimasukkansebagai bagian dari pemilu. Di tengah masyarakat, istilah pemilu
lebih sering merujuk kepadapemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil
presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilu
diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap
penyelenggaraan pemilu kepada presidendan DPR. Keanggotaan KPU terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota,
dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU
mempunyai hak suara yang sama.
Dalam
melaksanakan pemilu harus melalui tahap-tahap, antara lain:
a. Pendaftaran
Peserta Pemilu
Peserta
pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD.
b. Penetapan
Jumlah Kursi
1). Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550
orang. Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan
jumlah penduduk dengan memerhatikan perimbangan yang wajar.
2). Jumlah kursi anggota DPRD
provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
3). Jumlah kursi anggota DPRD
kabupaten/kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45
kursi.
4). Jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi
ditetapkan 4 orang.
c. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat:
1). Warga negara Republik Indonesia yang
berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3). Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4). Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam
bahasa Indonesia.
5). Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
sederajat.
6). Setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7). Bukan bekas anggota
organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya,
atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi
terlarang lainnya.
8). Tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
9). Tidak sedang menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
10). Sehat jasmani dan rohani
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten.
11). Terdaftar sebagai pemilih.
Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada
satu daerah pemilihan. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus terdaftar sebagai anggota
partai politik peserta pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Calon
anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon anggota DPR
dan DPRD, juga harus memenuhi syarat antara lain:
1)
Berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai
dengan tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 tahun sejak berusia
17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
2)
Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Calon
anggota DPD dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia selain harus
memenuhi syarat tersebut di atas, juga
harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Berikut
tata cara pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
1)
Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk
setiap daerah pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30%.
2)
Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-banyaknya 120% jumlah kursi yang ditetapkan pada
setiap daerahpemilihan.
3)
Pengajuan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a) Calon anggota DPR disampaikan kepada KPU.
b) Calon anggota DPRD provinsi disampaikan kepada KPU provinsi
yang bersangkutan.
c) Calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada KPU
kabupaten/kota yang bersangkutan.
d. Kampanye
Kampanye
pemilu adalah kegiatan peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. Dalam kampanye pemilu,
rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Kegiatan
kampanye dilakukan oleh peserta pemilu selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan
suara.
Materi
kampanye pemilu berisi program peserta pemilu. Penyampaian materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat
mendidik. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye
ditetapkan oleh KPU dengan memerhatikan usuldari peserta pemilu.
Kampanye
pemilu dilakukan melalui:
1)
Pertemuan terbatas.
2) Tatap muka.
3) Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
4) Penyiaran melalui radio dan/atau televisi.
5) Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
6) Pemasangan alat peraga di tempat umum.
7) Rapat umum.
8) Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Media
elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
pemilu. Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta pemilu untuk memasang iklan pemilu dalam rangka kampanye.
Pemerintah pada setiap tingkatan
memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan
oleh suatupeserta pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar
dan/atau atributpeserta pemilu yang bersangkutan.KPU berkoordinasi dengan
pemerintah untuk menetapkanlokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan
kampanye pemilu.
Pemasangan
alat peraga kampanye pemilu oleh peserta pemilu
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan
kota ataukawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemasangan alat peraga kampanye
pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus
seizin pemilik tempat tersebut. Alat peraga kampanye pemilu harus sudah
dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih
lanjut tentang pelaksanaan
ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
Dalam kampanye pemilu dilarang:
u Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
u Menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
u Menghasut dan mengadu domba
antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat.
u Mengganggu ketertiban umum.
u Mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/ atau peserta pemilu yang lain.
TUGAS
DAN FUNGSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
u Tugas dan fungsi Pemerintah Pusat
Pemerintah
pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkankesejahteraan rakyat, maka
pemerintah pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan milik negara untuk
dipergunakan bagi kepentingan umum guna memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan
UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang
berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Terdapat lima
hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut:
u Politik Luar Negeri, Negara mengambil
bagian dalam menentukan politik dan kebijakan luar negeri yang akan diambil
untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup internasional.
u Pertahanan Keamanan, Negara berperan aktif
dalam pertahanan nasional dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas
perlindungan negara dan warga negara terhadap serangan-serangan luar.
u Yustisi (Peradilan), Negara berupaya
mencegah terjadinya konflik kepentingan antara individu dan kelompok.
u Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional
Negara mengupayakan kebaikan bersama dan kesejahteraan umum.
u Agama, Negara memberikan kesempatan
mengembangkan dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok secara
terkendali.
Kekuasaan dan kewenangan kepala negara
tersebut, meliputi beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
u Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
u Menyatakan perang dan membuat perdamaian
serta perjanjian dengan negara lain.
u Membuat perjanjian internasional.
u Menyatakan keadan bahaya.
u Mengangkat duta atau konsul.
u Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan
abolisi.
u Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainya.
Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang
meliputi beberapa hal, di antaranya:
u memimpin kabinet;
u mengangkat dan melantik menteri-menteri;
u memberhentikan menteri-menteri;
u mengawasi operasional pembangunan;
u menerima mandat dari MPR-RI.
u Tugas dan fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluasluasnya
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945.
Dengan adanya asas otonomi, maka daerah otonom
memiliki hak, kewenangan, serta kewajiban untuk mengatur dan
mengurus sendiri penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Menurut Peraturan
Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, Pasal 1 bahwa tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa
untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai beberapa bantuan dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.
Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil
kepala daerah, termuat di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 Pasal 27, di antaranya sebagai berikut:
u Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
u Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
u Memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat.
u Melaksanakan kehidupan demokrasi.
u Menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undang an.
u Menjaga etika dan norma dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah