Monday, 5 May 2014

Memperolehan Kewarganegaraan RI



Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat juga diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.        telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
b.        sehat jasmani dan rohani
c.        dapat berbahasa Indonesia serta mengikuti dasar negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.        tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
e.        jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
f.         mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
g.        membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
h.        Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada pejabat.
i.          Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
j.          Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. Biaya tersebut dapat dilihat dalam Tarif Keimigrasian .
k.        Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
l.          Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
m.      Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dilakukan di hadapan pejabat. Pejabat sebagaimana dimaksud membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
n.        Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam point 7 adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara
Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada
kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan       dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu     paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau     pernyataan janji setia.
Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dan berita       acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud     menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh            kewarganegaraan. Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh                      kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kewarganegaraan RI

§  Kewarganegaraan RI sebelum berlakunya UU No. 12 tahun 2006Untuk melaksanakanketentuan pasal 26 UUD 1945, dibuatlah undang-undang pelaksanaan, yakni undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia. Sejak merdeka tanggal 17Agustus 1945 sampai sekarang undang-undang mengenai kewarganegaraan Indonesiaadalah sebagai berikut:
1.       Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warganegara dan penduduk IndonesiaUndang-undang No. 3 tahun 1946 disetujui bersama oleh pemerintahdengan        Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) dan diundangkan      pada tanggal 10 April 1946. Namun pada tanggal 27 Februari 1947,Pemerintah RIdengan persetujuan KNIP mengeluarkan Undang-Undang No. 6tahun 1947            tentang Perubahan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentangWarganegara dan Penduduk Indonesia. Undang-undang No. 3 tahun 1946 jo UUNo. 6 tahun 1947.Menurut pasal 1 UU No. 3 tahun 1946, penjelasan tentang siapakah              WargaNegara Indonesia (Winarno, hal.108- 114).
2.                   Undang-Undang No. 2 tahun 1958 tentang Persetujuan antara RI-RRT mengenai   DwikewarganegaraanDiwajibkan kepada setiap orang yang mempunyai dwi-kewarganegaraanuntuk menentukan pilihannya, apakah ia akan melepaskan  kewarganegaraanRRC dan menjadi warganegara Indonesia, atau tetap menjadi warganegara RRCdengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Kewajiban memilih itu hanya dibebankan kepada orang dewasa (telah berumur 18 tahun atau pernah kawin).Pemilihan kewarganegaraan itu dilakukan dengan menyatakan kepada petugas-petugas negara, kewarganegaraan mana yang hendak dipilihnya,  secara tertulisatau secara lisan , dengan disertai surat-surat keteranagan diri serta  keluarganya.Anak-anakyang belum dewasa menyatakan pilihannya dalam waktu  satu tahunsetelah mereka dewasa.Bagi dwi-kewarganegaraan yang dewasa tidak menyatakan pilihannya dalamwaktu 2 tahun berlaku ketentuan yang berikut:
   Ia dianggap tekah memilih kewarganegaraan RRC, kalau ayahnya keturunan     Cina
   Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia,kalau ayahnya              keturunan Indonesia.
Sedangkan yang belum dewasa berlaku ketentuan, bahwa ia memilih kewarganegaraan yang               diikutinya selama ia belum dewasa. Pada tahun 1969 UU No. 2tahun 1958 dicabut kembali oleh UU No. 4 tahun 1969. Ditetapkan dalam UUNo. 4 tahun 1969 ini, bahwa mereka yang telah mempunyai  kewarganegaraan RI berdasarkan UU No. 2 tahun 1958, tetap kewarganegaraan Indonesia, sedangkan orang-orang yang di bawah umur secara otomatis mengikuti garis kewarganegaraan orang tuanya.
Istilah kewarganegaraan menurut ketentuan UU No. 12 Tahun 2006 adalahsegala ikhwal       yang berhubungan dengan warga negara (pasal 1). Oleh karenakewarganegaraan adalah         segala ikhwal yang berhubungan dengan kewarganegaraan, maka kewarganegaraan              mencakup hal-hal,antara lain :
   penentuan tentang siapa saja yang termasuk warga negara
   cara menjadi warga negara atau pewarganegaraan
   tentang kehilnagan kewarganegaraan
   tentang cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang.
Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006, adalahsebagai berikut:
   Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia
   Tentang syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI
   Tantang kehilangan Kewarganegaraan RI
   Tentang syarat dan tata cara memperoleh kembalai Kewarganegaraan RI
   Tentang ketentuan pidana.
Secara umum dalam undang-undang dinyatakan bahwa menjadi WNI adalah orang-orang      bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai    warganegara (pasal 2). Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli, adalah      orang Indonesia yang menjadi warganegara Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak   pernah menerima kewarganegaraan lain tas kehendaknya sendiri. Rumusan tentang bangsa    Indonesia asli sebagaimana di atas merupakan pengertian yuridis. Dengan demikian istilah    bangsa Indonesia asli bukan diartikan dalam pengertian sosiologis antropologis. Sedang         warganegara Indonesia yang merupakan orang-orang bangsa lain adalah mereka yang           memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan berdasarkan peraturan     perundangan yang berlaku.


Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau biasa disingkat SBKRI adalah    kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia. Walaupun demikian, SBKRI hanya diberikan kepada warganegara Indonesia keturunan,         terutama keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus         dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP),memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, sampai      menikah dan meninggal dunia dan lain-lain. Hal ini dianggap oleh banyak pihak sebagai        perlakuan diskriminatif dan sejak Orde Reformasi telah dihapuskan, walaupun dalam praktiknya masih diterapkan di berbagai daerah.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia


Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.      Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR.Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.      Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh. 
Sungguh usaha DPR

Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
8.      Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
9.      Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan  konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
10.  Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
11.  Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
12.  Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah  sebagai berikut:
13.  Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
14.  Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
·         Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam  melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
·         Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak          mengajukan pertimbangan kepada presiden.
·         Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
·         Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang  keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
·         Mahkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan   pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta  maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga    tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic   Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
1.      Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
·         Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
·         Wakil presiden
·         Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden.Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan departemen lainnya.
·         Kejaksaan agung
·         Sekretariat Negara
·         Dewan – dewan nasional
·         Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain - lain.
PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Salah satu wujud pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan   umum. Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak asasi dan kewajiban dasar yang sama, yaitu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara,salah satunya melalui pemilu dan pilkada. Setiap orang tidak dibedakan berdasarkan suku bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Dalam pemilihan umum tentu ada pihak yang kalah dan yang menang. Pihak yang menang    tidak boleh sombong dengan kemenangannya itu, dan yang kalah juga harus dapat menerima kekalahan. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimanadiamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan  adil.
1.      Langsung berarti setiap pemilih memberikan suaranya langsung tanpa perantara.
2.      Umum berarti semua warga negara yang memenuhi syarat berhak ikut pemilihan itu.
3.      Bebas berarti tidak ada paksaan dari pihak mana pun dalam menggunakan haknya.
4.      Rahasia berarti setiap pemilih tidak akan diketahui tentang siapa yang dipilihnya.
5.      Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu itu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.      Adil berarti semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu akan mendapat perilaku yang sama dan terbebas dari tindakan curang pihak mana pun.
Ø  Proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota          lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakatiuntuk dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama  kali pada pemilu 2004.
Pada tahun 2007 pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkansebagai bagian dari pemilu. Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering merujuk kepadapemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilu diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bersifat nasional, tetap,  dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu kepada presidendan DPR. Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari   dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
Dalam melaksanakan pemilu harus melalui tahap-tahap, antara lain:
a.      Pendaftaran Peserta Pemilu
Peserta pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD.


b.      Penetapan Jumlah Kursi
1).  Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550 orang. Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memerhatikan perimbangan yang wajar.
2). Jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
3). Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
4). Jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 orang.
  c.   Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat:
1). Warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3). Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4). Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
5). Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat.
6). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita   Proklamasi 17 Agustus 1945.
7). Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam             G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
8). Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
9). Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10). Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten.
11). Terdaftar sebagai pemilih.
Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Calon anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon anggota DPR
dan DPRD, juga harus memenuhi syarat antara lain:
1) Berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun secara          berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah       berdomisili selama 10 tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
2) Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun yang dihitung      sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Calon anggota DPD dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat  tersebut di atas, juga harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Berikut tata cara pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
1) Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD     provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
2) Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-banyaknya     120% jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerahpemilihan.
3) Pengajuan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a) Calon anggota DPR disampaikan kepada KPU.
b) Calon anggota DPRD provinsi disampaikan kepada KPU provinsi
     yang bersangkutan.
c) Calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada KPU
    kabupaten/kota yang bersangkutan.


         d. Kampanye
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan     program-programnya. Dalam kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu selama 3 minggu  dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu. Penyampaian materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat mendidik. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memerhatikan usuldari peserta pemilu.
Kampanye pemilu dilakukan melalui:
1) Pertemuan terbatas.
2) Tatap muka.
3) Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
4) Penyiaran melalui radio dan/atau televisi.
5) Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
6) Pemasangan alat peraga di tempat umum.
7) Rapat umum.
8) Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
pemilu. Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk memasang iklan pemilu dalam rangka kampanye. Pemerintah pada        setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk                 menggunakan fasilitas umum.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatupeserta pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atributpeserta pemilu yang bersangkutan.KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk  menetapkanlokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh peserta pemilu
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota ataukawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta   harus seizin pemilik tempat tersebut. Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.

Dalam kampanye pemilu dilarang:
u  Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
u  Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
u  Menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat.
u  Mengganggu ketertiban umum.
u  Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/ atau peserta pemilu yang lain.
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
u  Tugas dan fungsi Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkankesejahteraan rakyat, maka pemerintah pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum guna memenuhi hajat     hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang    banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam     yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut:
u  Politik Luar Negeri, Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup internasional.
u  Pertahanan Keamanan, Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas perlindungan negara dan warga negara terhadap serangan-serangan luar.
u  Yustisi (Peradilan), Negara berupaya mencegah terjadinya konflik kepentingan antara individu dan kelompok.
u  Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional Negara mengupayakan kebaikan bersama dan kesejahteraan umum.
u  Agama, Negara memberikan kesempatan mengembangkan dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok secara terkendali.
Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut, meliputi beberapa hal, di antaranya         sebagai berikut.
u  Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
u  Menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain.
u  Membuat perjanjian internasional.
u  Menyatakan keadan bahaya.
u  Mengangkat duta atau konsul.
u  Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
u  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainya.
Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang meliputi beberapa hal, di antaranya:
u  memimpin kabinet;
u  mengangkat dan melantik menteri-menteri;
u  memberhentikan menteri-menteri;
u  mengawasi operasional pembangunan;
u  menerima mandat dari MPR-RI.
u  Tugas dan fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan      dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia      (NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945.
Dengan adanya asas otonomi, maka daerah otonom memiliki hak, kewenangan, serta kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, Pasal 1 bahwa tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai beberapa bantuan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.

Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah, termuat di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 27, di antaranya sebagai berikut:
u  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
u  Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
u  Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
u  Melaksanakan kehidupan demokrasi.
u  Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undang an.
u  Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah