BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang
tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 99% pelaku ekonomi mayoritas
adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor
usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional. UMKM makin
tahan banting dan tetap optimistis di tengah krisis. Ketika terjadi krisis
global pelaku UKMKM tetap bergerak. Pemerintah telah memberikan upaya-upaya
pemberdayaan berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk semakin menguatkan
sektor UMKM ini.
Namun upaya pemberdayaan tersebut belum memberikan hasil yang maksimal
dan membawa daya ungkit (leverage) yang kuat bagi para pelaku UMKM pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha,
yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi
usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9
persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi
yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen.
Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar
56,7 persen.
Dalam proses pemulihan ekonomi
Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang
dapat ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang
besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9%
dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan
tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih
banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha
besar. Sektor UMKM menyerap 76,55 juta tenaga kerja atau 99,5% dari total
angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB
cukup signifikan yakni sebesar 55,3% dari total PDB.
Salah satu upaya peningkatan dan
pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong
pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian
kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama,
tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat
kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha
besar. Kedua, pemberian kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko,
karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang
kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga
pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha
tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih
banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko
penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar
bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga
pemberi kredit memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman
selama ini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam
jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih
penting dari pada bunga murah maupun subsidi.
Namun dari beberapa hal yang melatar
belakangi seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan
keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan
fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan
maupun non perbankan. Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang
mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Sri Winarti (2004) dengan
mempertimbangkan peran penting UMKM dalam berbagai aspek perekonomian dan dalam
upaya percepatan pemulihan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia memberikan dukungan
dalam pengembangan UMKM. Dukungan Bank Indonesia ini termasuk juga dalam rangka
mendorong pulihnya fungsi intermediasi perbankan dan menciptakan kondisi
perbankan yang sehat.
Dalam rangka mendukung pemberdayaan
dan pengembangan UMKM terutama dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM,
upaya Bank Indonesia antara lain melalui penerapan kebijakan kredit, pemberian
bantuan teknis kepada UMKM melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian
mengenai pola pembiayaan kepada UMKM, penyediaan sistem informasi pembiayaan
usaha kecil dan pemberian bantuan teknis.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Ekonomi Kreatif
Era ekonomi kreatif merupakan pergeseran dari era
ekonomi pertanian, era industrialisasi, dan era informasi. Departemen
perdagangan (2008) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai wujud dari upaya
mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas, yang mana
pembangunan berkelanjutana dalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing
dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Peran besar yang ditawarkan
ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya
terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta, dan
kreativitas.Ekonomi kreatif terdiri dari kelompok luas profesional, terutama
mereka yang berada di dalam industri kreatif yang memberikan sumbangan terhadap
garis depan inovasi. Mereka seringkali mempunyai kemampuan berpikir menyebar
dan mendapatkan pola yang menghasilkan gagasan baru. Claire (2009) menulis tentang
bagaimana menumbuhkan ekonomi kreatif di Tacoma, USA dengan menggunakan sebuah
eksperimen yang diberi nama “Tacoma Experiment”.Dalam eksperimen ini direkrut
30 orang dengan latar belakang profesi dari berbagai bidang, diantaranya adalah
dari bidang bisnis, pemerintahan, pendidikan,pekerja seni, dan bidang
non-profit untuk bekerja selama setahun. Proses proyek eksperimen ini lebih
kepada bagaimana 30 orang tersebut saling menjaga komunikasi antara satu dengan
lainnya sehingga tercipta hubungan yang baik antara masing-masing orang.
Inti dari penelitian tersebut adalah sharing atau
saling bertukar ide daninformasi antar individu dapat meningkatkan nilai
kreativitas seseoarang. Nilai kreatifitas seseorang diyakini akan meningkat
dengan adanya komunikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian
tersebut yang ingin menunjukkan bagaimana sebuah kota dapat menyatukan
orang-orang dari berbagai bidang profesi, pebisnis, pemerintah, serta
sektor-sektor non profit dalam menciptakan ekonomi kreatif yang lebih kuat.
Penelitian tersebut cukup memberikan gambaran mengenai pengembangan ekonomi
kreatif.Togar (2008) menambahkan situasi bisnis yang persaingannya paling kejam
tergambarkan kepada kita dalam ekonomi kreatif. Apabila ingin terus tumbuh
danberkembang, kelas kreatif di tidak pernah berpuas diri dan selalu mencari
jalan untuk berinovasi. Kepandaian dalam membaca peluang, kecepatan
menghadirkan produk dalam merebut peluang, kecermatan dalam memperhitungkan
tingka trisiko berikut dengan rencana cadangan, kemampuan berkolaborasi dengan
pihak lain, dan siasat yang jitu dalam menghadapi persaingan merupakan kunci
sukses dalam industri ini. Oleh karena itu, ekonomi kreatif dapat dikatakan
sebagaisistem transaksi penawaran dan permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi
yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif.Industri
kreatif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Istilah
industri kreatif sendiri memiliki definisi yang beragam. Definisi industri
kreatif yang saat ini banyak digunakan oleh pihak yang berkecimpung dalam
industri kreatif adalah definisi berdasarkan UK DCMS Task Force dalamPrimorac
(2006) :
“Creative Industries as those industries which have
their origin in individual creativity, skill and talent, and which have a
potential for wealth and jobcreation through the generation and exploitation of
intellectual property andcontent”. Departemen Perdagangan (2008) mendefinisikan
industri kreatif sebagaiindustri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas,
ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan
pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta
industri tersebut.Klasifikasi industri kreatif yang ditetapkan oleh tiap negara
berbeda-beda. Tidak ada benar dan salah dalam pengklasifikasian industri
kreatif. Hal tersebut tergantung dari tujuan analitik dan potensi suatu negara.
Industri kreatif terbagi menjadi 14 sektor antara lain periklanan, arsitektur,
pasar barang seni, kerajinan, desain, busana, video, film, dan fotografi,
permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan,
layanan komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan
pengembangannya.Kathrin Muller, Christian Rammer, dan Johannes Truby (2008) mengemukakan
tiga peran industri kreatif terhadap inovasi ekonomi dalampenelitiannya di
Eropa. Yang pertama, industri kreatif adalah sumber utama dari ide-ide inovatif
potensial yang berkontribusi terhadap pembangunan/inovasi produk barang dan
jasa. Kedua, industri kreatif menawarkan jasa yang dapatdigunakan sebagai input
dari aktivitas inovatif perusahaan dan organisasi baikyang berada di dalam
lingkungan industri kreatif maupun yang berada diluarindustri kreatif.
Terakhir, industri kreatif menggunakan teknologi secara intensif sehingga dapat
mendorong inovasi dalam bidang teknologi tersebut. Industri
20 kreatif digambarkan sebagai kegiatan ekonomi yang
berkeyakinan penuh pada kreativitas individu.Industri kreatif perlu dikembangkan
di Indonesia karena memiliki beberap aalasan. Pertama, dapat memberikan
kontribusi ekonomi yang signifikan seperti peningkatan lapangan pekerjaan,
peningkatan ekspor, dan sumbangannya terhadap PDB. Kedua, menciptakan iklim
bisnis positif yang berdampak pada sektor lain.Ketiga, membangun citra dan
identitas bangsa seperti turisme, ikon Nasional,membangun budaya, warisan
budaya, dan nilai lokal. Keempat, berbasis kepada sumber daya yang terbarukan
seperti ilmu pengetahuan dan peningkatan kreatifitas. Kelima, menciptakan
inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa.
Terakhir, dapat memberikan dampak social yang positif seperti peningkatan
kualitas hidup dan toleransi sosial
3.2 SEKTOR DAN PELAKU INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA
No
|
Sektor Pelaku
|
Usaha
|
1
|
Periklanan
|
Usaha Kecil dan Menengah
|
2
|
Arsitektur
|
Usaha Kecil dan Menengah
|
3
|
Perdagangan/Pasar Barang Seni
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
4
|
Kerajinan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
5
|
Desain
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
6
|
Fashion
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
7
|
Video, Film dan Fotografi
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
8
|
Permainan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
9
|
Musik
|
Usaha Kecil dan Menengah
|
10
|
Seni Pertunjukan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
11
|
Penerbitan dan Percetakan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
12
|
Layanan Komputer dan Piranti Lunak
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
13
|
TV dan Radio
|
Usaha Kecil, Menengah dan Besar
|
14
|
Riset dan Pengembangan
|
Usaha Menengah dan Besar
|
Peluang Industri Kreatif
Sangat besar dan
terbuka luas, cendrung terus
menerus
meningkat di dalam dan luar negeri
yang disebabkan:
1. Perubahan
nilai, gaya hidup dan perilaku pasar
2. Permintaan
pasar dalam dan luar negeri
3. Kebinekaan
suku bangsa Indonesia dalam
kebutuhan
dan rasa
Tantangan Industri Kreatif
1.
Pengelolaan
usaha umumnya masih tradisional;
2.
Terbatasnya
kualitas SDM pengelola;
3.
Terbatasnya
kemampuan manajemen dan penggunaan
teknologi informasi modern;
4.
Pertumbuhan
fluktuatif mengikuti perkembangan pasar;
5.
Kemampuan
pemasaran dan akses informasi yang yang terbatas;
6.
Legalitas formal
dan perlindungan usaha yang belum memadai (pembajakan/pengurusan atas hak
cipta, paten dan merk atas industri
kreatif);
7.
Terbatasnya
akses kredit kepada lembaga keuangan,khususnya perbankan
Permasalahan
Pembiayaan Industri Kreatif
1.
Terbatasnya
fasilitasi kredit perbankan pengembangan produk industri kreatif.
2.
Prosedur dan
persyaratan kredit perbankan relatif rumit dan birokratis
3.
Ketidakmampuan
dalam menyediakan jaminan tambahan
4.
Tingginya bunga
kredit perbankan terutama untuk modal investasi
5.
Terbatasnyan
jangkauan pelayanan kredit perbankan di daerah
RENCANA AKSI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH
A.
Memberikan prioritas bantuan dan fasilitasi pembiayaan industri di bidang
ekonomi kreatif yang sudah layak/mandiri tetapi belum bankable dengan skema
pembiayaan yang sesuai.
1. Mengalokasikan dana bantuan sosial perkuatan
permodalan bagi kelompok Perempuan dan kelompok pemuda pelaku usaha mikro
kecil/koperasi yang bergerak di sub sector industri kreatif;
2. Memfasilitasi penyediaan dan dana APBD Propinsi dan
Kab/Kota pos belanja sosial bagi pelaku
Industri kreatif skala mikro;
3. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyediaan dana
PKBL bagi pelaku Industri kreatif skala
mikro dan kecil;
B.
Memfasilitasi interaksi pelaku industri di bidang ekonomi kreatif dengan
lembaga pembiayaan untuk mengembangkan skemapembiayaan yang efektif.
1.
Optimalisasi
pemanfaatan SUP-005 melalui pengembangan skema pembiayaan spesifik bagi sektor
industri kreatif pada LKBB (Pegadaian, PNM, Modal Ventura);
2.
Mengembangkan
skema pembiayaan LKBB untuk UMKM industri kreatif;
3.
Mendukung Pemda
memfasilitasi pengembangan skema pembiayaan pada BPD;
4.
Pelaksanaan
sosialisasi dan informasi skema2 pembiayaan yang tersedia di Perbankan dan
LKBB;
5.
Mendorong
optimalisasi pemanfaatan dana LPDB Kementerian KUKM untuk koperasi dan pelaku
usaha Industri kreatif skala UMK;
6.
Penyusunan dan
penerbitan informasi pembiayaan bagi industri kreatif skala UMK;
7.
Peningkatan
kapasitas pendamping KKMB bagi UMKM bidang industri kreatif.
C.
Memfasilitasi pertemuan antar pelaku industri di bidang ekonomi kreatif yang
membutuhkan biaya dengan lembaga pembiayaan.
1. Penyediaan ruang konsultasi dan informasi
pembiayaan antara KKMB, Bank/LKBB dengan pelaku usaha UMKM industri kreatif di
setiap Diskop dan UKM Propinsi dan Kab/Kota;
2. Penyelenggaraan klinik konsultasi pembiayaan UMKM
indsutri kreatif dengan lembaga keuangan (Bank & LKBB) secara berkala;
3. Memfasilitasi ekspose pelaku industri kreatif yang
membutuhkan pembiayaan dengan lembaga keuangan (Bank/LKBB);
4. Mengaktifkan dan mengefektifkan KKMB/pendampingan
bagi UMKM industri kreatif;
Sumber: :
http://windichairunisa.blogspot.com/2015/04/pengaruh-penyaluran-kredit-mikro_25.html
http://www.indonesiakreatif.net/upload/upload/File/26%20juni%20ppki/Presentasi_Agus_Muharam_Kemenkop.pdf
Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman pribadi uang, apakah Anda berutang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini, renovasi rumah Anda dan kami juga memberikan pinjaman BITCOIN dengan suku bunga sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
ReplyDeleteAnda dipersilakan ke perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.