KLIRING
Kata Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing.
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral, Sehingga Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Warkat/nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk
- Bukti penerimaan transfer
- Nota kredit
Syarat warkat yang dapat dikliringkan :
- Bervaluta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo
- Telah dibubuhi cap kliring
Peserta Kliring
- Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
- Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Jenis – jenis Kliring
- Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
- Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
- Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :
1. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
2. Warkat di cap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
3. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1.Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
- Nota Debet Keluar yaitu warkat yang disetorkan oleh nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening nasbah tersebut.
- Nota Kredit Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
- Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
- Nota Debet Keluar yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
3. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
4. Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
6. Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring dengan jelas.
7.Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
Bank Mana Saja yang dapat Bisa Ikut KLIRING
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena bebagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan. Bank Indonesia atau ketidak mampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya. Sebagai contoh, apabila jumlah kewajiban dari suatu perserta melampaui jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara, maka peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negative itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup. Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan juga maka atas persetujuan Bank Indonesia penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu termaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka. Apabila saldo negative tidak dapat diselesaikan juga, maka peserta itu dihentikan sementara dari keikutsertaanya dalam kliring. Kliring diselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Pengertian Cek dan Jenis Cek
Cek adalahperintah kepada Bank dari orang yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Dengan demikian cek adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar. Karena dapat dibayar atas permintaan si pembawa (yakni pihak yang kepadanya cek itu dialamatkan), cek juga suatu nilai, sama halnya dengan lembaran uang. Untuk menggunakan cek, kita harus membuka giro di bank yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang pada cek harus disebutkan:
· Perkataan cek dalam bahasa yang dipergunakan dalam cek itu,
· Perintah membayar sejumlah uang,
· Nama yang kena tarik (bank yang harus membayar),
· Nama tempat pembayarannya,
· Nama tempat dan tanggal cek itu dikeluarkan, serta
· Tanda tangan yang mengeluarkan cek (penarik).
Jenis-jenis cekada beberapa macam, yaitu:
· Cek atas unjuk:cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
· Cek atas nama:cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
· Cek atas nama atau pembawa:bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
· Cek mundur (postdated cheque):cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
· Cek kosong:cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
· Cek silang (crossed cheque):Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Referensi
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
http://mnurisya.blogspot.com/2011/10/pengertian-kliring_26.html
http://ekosuwono.wordpress.com/2010/01/15/pengertian-kliring/
Irmayanto, juli. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta. FE Trisakti.
Nopirin Prof. Dr. 2006. Ekonomi Moneter. Bandung. Universitas Terbuka
Http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/02/19/pengertian-bank
Http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian
Http://slydut.wordpress.com/tag/perdagangan-internasional
Http://itserviceandfinance.blogspot.com/2006/06/sekilas-tentang-peranan-bank-dalam.html
Nopirin Prof. Dr. 2006. Ekonomi Moneter. Bandung. Universitas Terbuka
Http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/02/19/pengertian-bank
Http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian
Http://slydut.wordpress.com/tag/perdagangan-internasional
Http://itserviceandfinance.blogspot.com/2006/06/sekilas-tentang-peranan-bank-dalam.html
Sukwaiaty, Jamal Sudirman, dan Sukamto Slamet. 2009. Ekonomi 1: SMA Kelas X. Jakarta: Yudistira.
http://tasiadonna.blogspot.com/