Saturday, 14 February 2015

Sistem Pengambilan Keputusan Pada UKM



Restoran Makan

KATA PENGANTAR

Syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT karena berkat karunia-Nya penyaji dapat menyusun tugas ini. Tugas ini dibuat berdasarkan referensi yang saya dapatkan dan saya susun secara sederhana dengan tujuan agar dapat memberi sedikit wawasan terhadap pembaca maupun penyaji terhadap Sistem pengambilan keputusan. Dimana Sistem Informasi sebagai pengamalatan kita di lingkungan sekitar kita dalam konsep input-proses-output. Dan juga dalam keadaan bersosialisasi, berinteraksi dan berkarya dengan siapapun. Makalah ini masih jauh dari sempurna. Dengan demikian apabila masih ada kekurangan dalam makalah ini harap maklum, karena kami masih dalam tahap pembelajaran dan masih perlu banyak mendapatkan bimbingan dan motivasi lagi.



Latar Belakang

Seafood CAK ADI  merupakan usaha kaki lima yang menjual aneka makanan seafood dengan berbagai macam olahan masakan . Usaha yang dirintis oleh sebuah keluarga  yang memiliki tujuan usaha yang sangat kuat,pemilik dari UKM ini adalah seorang yang dulu tidak mengenal dan tidak ingin tahu apa itu wira usaha dan berdagang. namun setelah dia keluar dari pekerjaaanya di sebuah  restaurant yang dia geluti selama 15 tahun itu dia memutuskan untuk keluar dan mencoba memulai usaha yang mandiri.

Dengan bermodal sedikit ilmu yang dia ketahui selama bekerja di restaurant tempat dulu ia bekerja, kemudian dia mulai membuka usaha tempat makan di pinggir jalan. Dan akhirnya hingga sampai  saat ini merupakan tahun ke sembilannya dia berjualan seafood di pinggir jalan. Dari hari kehari bulan ke bulan hingga tahun ke tahun usahanya terus mengalami peningkatan, kini usahanya pun semakin maju hingga sekarang pengunjung yang datang di ke tempatnya berjualan tak kurang dari 200 orang perhari meskipun usahanya hanya di pinggir jalan menurut saya itu merupakan hal yang luar biasa, dia pun terus melakukan peningkatan pelayananya terhadap konsumen sehingga lebih menarik minat para konsumenya. 

        Pemilik ukm ini bernama Ahmad Septiadi yang beralamat di Jl.Raya Kaliabang depan Perumahan Permata Hijau Permai. Di tempat ini saya melakukan peninjauan terhadap ukm yang di jalani oleh beliau  saya juga membuat Flowchart bentuk dari dari awal pembelian bahan baku hingga proses jual beli flowchart ini saya buat berdasarkan alur proses yang sudah di ceritakan kepada pemilik kepada saya.






Landasan teori

Menurut George R. Tery ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan:

a.Intuisi

Pengambilan keputusan berdasarkan intuisi adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan perasaan yang sifatnya subyektif. Dalam pengambilan keputusan berdasarkan intusi ini, meski waktu yang digunakan untuk mengambil keputusan relatif pendek, tetapi keputusan yang dihasilkan seringkali relatif kurang baik karena seringkali mengabaikan dasar-dasar pertimbangan lainnya.


b.Pengalaman
Pengambilan keputusan berdasarkan pengalaman memiliki manfaat bagi pengetahuan praktis, karena dengan pengalaman yang dimiliki seseorang, maka dapat memperkirakan keadaan sesuatu, dapat memperhitungkan untung-ruginya dan baik-buruknya keputusan yang akan dihasilkan.


c.Wewenang
Pengambilan keputusan berdasarkan wewenang biasanya dilakukan oleh pimpinan terhadap bawahannya, atau oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya kepada orang yang lebih rendah kedudukannya. Hasil keputusannya dapat bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama dan memiliki otentisitas (otentik), tetapi dapat menimbulkan sifat rutinitas, mengasosiasikan dengan praktek diktatorial dan sering melewati permasalahan yang seharusnya dipecahkan sehingga dapat menimbulkan kekaburan


d.Fakta
Pengambilan keputusan berdasarkan data dan fakta empiris dapat memberikan keputusan yang sehat, solid dan baik. Dengan fakta, tingkat kepercayaan terhadap pengambil keputusan dapat lebih tinggi, sehingga orang dapat menerima keputusan yang dibuat itu dengan rela dan lapang dada.


e.Rasional
Pada pengambilan keputusan yang berdasarkan rasio, keputusan yang dihasilkan bersifat objektif, logis, lebih transparan dan konsisten untuk memaksimumkan hasil atau nilai dalam batas kendala tertentu, sehingga dapat dikatakan mendekati kebenaran atau sesuai dengan apa yang diinginkan. Pengambilan keputusan secara rasional ini berlaku sepenuhnya dalam keadaan yang ideal.


Analisa Ekonomi

Modal Awal:
Peralatan
Tenda Rp 3.000.000,00
Meja dan kursi Rp 1.300.000,00
Spanduk Rp 500.000,00
Peralatan makan Rp 500.000,00
Peralatan masak Rp 1.200.000,00
Jumlah Rp 6.500.000,00
Biaya Operasional per Bulan:Penyusutan peralatan Rp 312.600,00
Gaji karyawan 3 orang Rp 1.950.000,00
Seafood 500rb/hari Rp 15.000.000,00
Beras 4kg/hari Rp 720.000,00
Bumbu dan sayuran Rp 2.000.000,00
Gas 4 tabung Rp 340.000,00
Bahan minuman Rp 1.000.000,00
Tissue, sabun dan sedotan Rp 350.000,00
Keamanan dan parkir Rp 600.000,00
Transportasi Rp 300.000,00
Listrik Rp 80.000,00
Jumlah Rp 22.652.600,00
Omzet per Bulan:30 porsi/hari @ Rp 15.000,00 – Rp 50.000,00 = Rp 27.000.000,00
Parkir Rp 30 rb/hari = Rp 900.000,00
Jumlah = Rp 27.900.000,00
Laba per Bulan:Rp 27.900.000,00 – Rp 22.652.600,00 = Rp 5.247.400,00



Sistem pengambilan keputusan

Banyak masyarakat Indonesia yang menggemari makanan seafood. Banyak sekali potensi dan keanekaragaman makan dari laut karena Indonesia dikelilingi oleh banyak laut. Dahulu orang sering memasak sendiri tetapi sekarang orang cenderung untuk membeli yang sudah jadi, karena lebih praktis dan menunya pun lengkap tinggal pilih saja. Dengan begini peluang usaha untuk membuka warung makan seafood makin terbuka lebar



-Kesimpulan:
1)     Usaha Kecil dan Menengah adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat.
2)     Adapun ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
a.    Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM, modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal;
b.    Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan;
c.    Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan.
3)     Manajemen strategis adalah suatu ilmu dalam penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan suatu perusahaan mencapai sasarannya.
4)     Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidak pastian yang berkaitan dengan ancaman.
5)     Kemitraan  usaha adalah: “kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau besar disertai pembinaan dan pengembangan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”.

Referensi :

Kasus Korupsi Di Indonesia



MS Kaban sesumbar tak bakal jadi tersangka kasus SKRT

Merdeka.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, Malem Sambat Kaban, mengklaim dia tak bakal tersandung kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan pada 2006-2008. Dia sesumbar perkara melibatkannya saat menjabat Menteri Kehutanan itu sudah selesai.

"Sudah selesai, kan saya enggak ada masalah apa-apa. Sudah. Kan diundang saya sebagai saksi saja," kata Kaban kepada awak media di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/2).

Padahal dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo terbukti menyuap mantan Kaban serta dua mantan anak buahnya mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faishal. Bahkan di dalam dakwaan, jaksa merinci proses penerimaan uang pelicin oleh Kaban.

"Tapi posisi saya sebagai saksi saja. Nggak ada lanjutan apa-apa," ujar Kaban.

Dalam amar putusan, hakim menyebut Anggoro terbukti membelikan dua buah elevator atas permintaan Kaban. Elevator itu dibeli buat dipergunakan di dalam gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, yang juga sempat dipakai sebagai tempat kegiatan Partai Bulan Bintang, di mana Kaban menjabat Ketua Umum PBB.

Hakim juga secara gamblang merinci keterlibatan Kaban. Kaban disebut lima kali meminta uang kepada Anggoro sebagai imbalan persetujuan memenangkan perusahaan itu dalam proyek SKRT.

Tidak hanya Kaban yang menerima langsung duit sogokan itu. Dalam beberapa kesempatan, Anggoro menitipkan fulus rasuah itu kepada sopir Kaban, Muhammad Yusuf. Anggoro memberikan uang USD 15 ribu kepada Kaban pada 6 Agustus 2007. Duit itu diberikan sebagai imbalan karena DPR telah menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan.

"Saat itu terdakwa menerima sms dari Kaban mengatakan, 'Skrg (sekarang) merapat sj (saja) ke rmh (rumah) dinas, kalau sempat bgks (bungkus) rapi 15 ribu.'," kata hakim.

Keesokan harinya, Anggoro membeli valuta asing USD 15 ribu, lantas dia berikan duit itu langsung kepada Kaban di rumah dinas menteri kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Tak sampai di situ, pada 16 Agustus 2007 kembali memberikan uang sebesar USD 10 ribu atas permintaan Kaban.

"Ada permintaan Kaban melalui telepon mengatakan, 'ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu.'," lanjut hakim.

Setelah menerima telepon itu, Anggoro lantas membeli valas USD 10 ribu. Duit itu kemudian diantar oleh Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom sekaligus anak Anggoro, David Angkawijaya, ke rumah dinas menteri kehutanan.

Kemudian, pada 13 Februari 2008, Anggoro mengontak sopir Kaban, Muhammad Yusuf, lewat telepon dan mengatakan menanyakan ihwal permintaan uang dari Kaban. Anggoro lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, menyampaikan uang USD 20 ribu ke rumah dinas menteri kehutanan. Duit itu diterima oleh Yusuf.

"Terdakwa memastikan uang tersebut sampai kepada Kaban dengan mengirim pesan singkat kepada Yusuf berisi, 'Titipannya jangan lupa laporkan ke Bapak ya pak, kelihatannya mungkin Bapak mau kirim ke seseorang.' Dijawab Yusuf, 'Siap...udah sy (saya) laporkan dan beliau sudah ambil," ucap hakim.

Tak sampai di situ, pada 25 Februari 2008 Kaban kembali meminta uang kepada Anggoro. Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro dan meminta cek perjalanan (traveller cheque) sebesar Rp 50 juta. Demi memenuhi permintaan sang pejabat, Anggoro lantas menarik uang Rp 50 juta di Bank Permata yang dibelikan cek perjalanan, lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, mengantar cek perjalanan itu dan langsung menyerahkannya kepada Kaban di Gedung Manggala Wana Bhakti Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Permintaan uang terakhir dari Kaban kepada Anggoro adalah pada 28 Maret 2008. Saat itu, Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro yang isinya, 'Apakah jam 19 dpt (dapat) didrop 40 ribu sin (Dolar Singapura)?' Anggoro lantas membalas pesan itu dan sempat mengontak sopir Kaban, Yusuf, guna memastikan lokasi penyerahan. Setelah Yusuf membalas supaya duit itu dikirim ke rumah dinas, Anggoro lantas membeli valutas asing SGD 40 ribu dan pergi ke rumah dinas menteri kehutanan. Uang itu diserahkan langsung kepada Kaban.

Tak hanya uang, Kaban juga disebut meminta Anggoro menyediakan barang sebagai pelicin proyek. Kaban sempat mengadakan pertemuan di rumah dinas menteri kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada pertengahan Maret 2008. Saat itu Kaban mengundang Anggoro dan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri.

Di dalam pertemuan itu, Kaban meminta bantuan kepada Anggoro yang merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dan pemenang proyek SKRT. Bantuan diminta Kaban adalah supaya Anggoro menyediakan dua buah elevator buat dipasang di Gedung Menara Dakwah.

"Gedung Menara Dakwah juga sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang dan acara organisasi masyarakat pendukung PBB, di mana MS Kaban merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB," kata hakim.

Buat Anggoro permintaan Kaban mudah saja diwujudkan. Apalagi perusahaannya waktu itu menang proyek SKRT dengan nilai Rp 180 miliar.

Pada 28 Maret 2008, Anggoro menyambangi PT Pilar Multi Sarana Utama dan merogoh kocek sebesar USD 58,581 buat menebus dua buah elevator penumpang masing-masing berkapasitas 800 kilogram. Biaya pemasangan sebesar Rp 40 juta dan upah teknisi sebesar Rp 160,65 juta pun dia bayar lunas.

"Lift itu kemudian diberikan terdakwa kepada MS Kaban untuk dipergunakan Menara Dakwah," imbuh hakim.
Terancam tersangka, MS Kaban malah ngoceh soal kisruh KPK-Polri
Merdeka.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, Malem Sambat Kaban berharap kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri segera selesai. Padahal selangkah lagi mantan Menteri Kehutanan itu bisa dijerat dalam kasus suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

"Kita berharap kita harus selamatkan semuanya. Institusi Polri harus diselamatkan dan KPK diselamatkan karena keduanya penting dalam penegakan hukum di Indonesia, sekaligus komitmen memberantas korupsi itu jangan sampai melemah," kata Kaban kepada awak media di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/2).

Kaban mengatakan, setiap aksi dilakukan KPK dan Polri memiliki dasar hukum masing-masing. Meski pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kaban mengatakan, langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan KPK masih dalam jalur hukum yang sesuai.

"Saya optimis yang dikerjakan KPK-Polri ada dasar hukum. Saya lihat masih on the track. KPK masih pada jalur dan Polisi masih pada jalurnya," ujar Kaban.

Kaban berharap, penyelesaian kisruh KPK-Polri harus segera dilakukan. Dia mendesak Presiden Joko Widodo maupun lembaga-lembaga terkait secepatnya menyelesaikan kisruh KPK-Polri.

"Menurut pendapat saya, penyelesaian KPK-Polri ini harus segera, apakah menunggu praperadilan, ya intinya kecepatan," ucap Kaban.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta secara gamblang merinci keterlibatan Kaban dalam kasus SKRT. Kaban disebut lima kali meminta uang kepada Anggoro sebagai imbalan persetujuan memenangkan perusahaan itu dalam proyek SKRT.

Tidak hanya Kaban yang menerima langsung duit sogokan itu. Dalam beberapa kesempatan, Anggoro menitipkan fulus rasuah itu kepada sopir Kaban, Muhammad Yusuf. Anggoro memberikan uang USD 15 ribu kepada Kaban pada 6 Agustus 2007. Duit itu diberikan sebagai imbalan karena DPR telah menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan.

"Saat itu terdakwa menerima sms dari Kaban mengatakan, 'Skrg (sekarang) merapat sj (saja) ke rmh (rumah) dinas, kalau sempat bgks (bungkus) rapi 15 ribu.'," kata hakim.

Keesokan harinya, Anggoro membeli valuta asing USD 15 ribu, lantas dia berikan duit itu langsung kepada Kaban di rumah dinas menteri kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Tak sampai di situ, pada 16 Agustus 2007 kembali memberikan uang sebesar USD 10 ribu atas permintaan Kaban.

"Ada permintaan Kaban melalui telepon mengatakan, 'ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu.'," lanjut hakim.

Setelah menerima telepon itu, Anggoro lantas membeli valas USD 10 ribu. Duit itu kemudian diantar oleh Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom sekaligus anak Anggoro, David Angkawijaya, ke rumah dinas menteri kehutanan.

Kemudian, pada 13 Februari 2008, Anggoro mengontak sopir Kaban, Muhammad Yusuf, lewat telepon dan mengatakan menanyakan ihwal permintaan uang dari Kaban. Anggoro lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, menyampaikan uang USD 20 ribu ke rumah dinas menteri kehutanan. Duit itu diterima oleh Yusuf.

"Terdakwa memastikan uang tersebut sampai kepada Kaban dengan mengirim pesan singkat kepada Yusuf berisi, 'Titipannya jangan lupa laporkan ke Bapak ya pak, kelihatannya mungkin Bapak mau kirim ke seseorang.' Dijawab Yusuf, 'Siap...udah sy (saya) laporkan dan beliau sudah ambil," ucap hakim.

Tak sampai di situ, pada 25 Februari 2008 Kaban kembali meminta uang kepada Anggoro. Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro dan meminta cek perjalanan (traveller cheque) sebesar Rp 50 juta. Demi memenuhi permintaan sang pejabat, Anggoro lantas menarik uang Rp 50 juta di Bank Permata yang dibelikan cek perjalanan, lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, mengantar cek perjalanan itu dan langsung menyerahkannya kepada Kaban di Gedung Manggala Wana Bhakti Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Permintaan uang terakhir dari Kaban kepada Anggoro adalah pada 28 Maret 2008. Saat itu, Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro yang isinya, 'Apakah jam 19 dpt (dapat) didrop 40 ribu sin (Dolar Singapura)?' Anggoro lantas membalas pesan itu dan sempat mengontak sopir Kaban, Yusuf, guna memastikan lokasi penyerahan. Setelah Yusuf membalas supaya duit itu dikirim ke rumah dinas, Anggoro lantas membeli valutas asing SGD 40 ribu dan pergi ke rumah dinas menteri kehutanan. Uang itu diserahkan langsung kepada Kaban.

Tak hanya uang, Kaban juga disebut meminta Anggoro menyediakan barang sebagai pelicin proyek. Kaban sempat mengadakan pertemuan di rumah dinas menteri kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada pertengahan Maret 2008. Saat itu Kaban mengundang Anggoro dan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri.

Di dalam pertemuan itu, Kaban meminta bantuan kepada Anggoro yang merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dan pemenang proyek SKRT. Bantuan diminta Kaban adalah supaya Anggoro menyediakan dua buah elevator buat dipasang di Gedung Menara Dakwah.

"Gedung Menara Dakwah juga sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang dan acara organisasi masyarakat pendukung PBB, di mana MS Kaban merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB," kata hakim.

Buat Anggoro permintaan Kaban mudah saja diwujudkan. Apalagi perusahaannya waktu itu menang proyek SKRT dengan nilai Rp 180 miliar.

Pada 28 Maret 2008, Anggoro menyambangi PT Pilar Multi Sarana Utama dan merogoh kocek sebesar USD 58,581 buat menebus dua buah elevator penumpang masing-masing berkapasitas 800 kilogram. Biaya pemasangan sebesar Rp 40 juta dan upah teknisi sebesar Rp 160,65 juta pun dia bayar lunas.

"Lift itu kemudian diberikan terdakwa kepada MS Kaban untuk dipergunakan Menara Dakwah," imbuh hakim.

Referensi :