Saturday, 30 May 2015

Teori-teori Tentang Kliring Dan Jenis Cek

KLIRING
 Kata Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing.  
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral, Sehingga Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Warkat/nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :
  1. Cek 
  2. Bilyet giro  
  3. Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk 
  4. Bukti penerimaan transfer 
  5. Nota kredit
Syarat warkat yang dapat dikliringkan :
  •  Bervaluta Rupiah
  • Bernilai nominal penuh
  • Telah jatuh tempo
  • Telah dibubuhi cap kliring
Peserta Kliring
  1. Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara. 
  2. Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Jenis – jenis Kliring 
  1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia). 
  2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring. 
  3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.

Proses Kliring :


Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :
1. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah : 
2. Warkat di cap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
3. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1.Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi : 
Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu : 
  •  Nota Debet Keluar yaitu warkat yang disetorkan oleh nasbah suatu bank untuk  keuntungan rekening nasbah tersebut.
  • Nota Kredit Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang  menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
  • Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban  nasabah bank yang menerima warkat.
  • Nota Debet Keluar yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk  keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
3. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
4. Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
6. Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring dengan jelas.
7.Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan. 
Bank Mana Saja yang dapat Bisa Ikut KLIRING 
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena bebagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan. Bank Indonesia atau ketidak mampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya. Sebagai contoh, apabila jumlah kewajiban dari suatu perserta melampaui jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara, maka peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negative itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup. Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan juga maka atas persetujuan Bank Indonesia penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu termaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka. Apabila saldo negative tidak dapat diselesaikan juga, maka peserta itu dihentikan sementara dari keikutsertaanya dalam kliring. Kliring diselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Pengertian Cek dan Jenis Cek 
Cek adalahperintah kepada Bank dari orang yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Dengan demikian cek adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar. Karena dapat dibayar atas permintaan si pembawa (yakni pihak yang kepadanya cek itu dialamatkan), cek juga suatu nilai, sama halnya dengan lembaran uang. Untuk menggunakan cek, kita harus membuka giro di bank yang bersangkutan. 
Berdasarkan ketentuan undang-undang pada cek harus disebutkan:
· Perkataan cek dalam bahasa yang dipergunakan dalam cek itu,
· Perintah membayar sejumlah uang,
· Nama yang kena tarik (bank yang harus membayar),
· Nama tempat pembayarannya,
· Nama tempat dan tanggal cek itu dikeluarkan, serta
· Tanda tangan yang mengeluarkan cek (penarik).
Jenis-jenis cekada beberapa macam, yaitu:
· Cek atas unjuk:cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
· Cek atas nama:cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
· Cek atas nama atau pembawa:bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
· Cek mundur (postdated cheque):cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
· Cek kosong:cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
· Cek silang (crossed cheque):Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Referensi
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
http://mnurisya.blogspot.com/2011/10/pengertian-kliring_26.html
http://ekosuwono.wordpress.com/2010/01/15/pengertian-kliring/
Irmayanto, juli. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta. FE Trisakti.
Nopirin Prof. Dr. 2006. Ekonomi Moneter. Bandung. Universitas Terbuka
Http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/02/19/pengertian-bank
Http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian
Http://slydut.wordpress.com/tag/perdagangan-internasional
Http://itserviceandfinance.blogspot.com/2006/06/sekilas-tentang-peranan-bank-dalam.html
Sukwaiaty, Jamal Sudirman, dan Sukamto Slamet. 2009. Ekonomi 1: SMA Kelas X. Jakarta: Yudistira.
http://tasiadonna.blogspot.com/

Makalah Bagaimana Peranan Perbankan di Indonesia dalam Menunjang Perdagangan Luar Negeri Khususnya menggunakan LC ( Letter Of Credit )

A. PENDAHULUAN
Ekonomi internasional adalah salah satu bagian dari ilmu ekonomi yang sangat menarik untuk di kaji. Ekonomi internasional mempelajari dan menganalisis tentang transaksi internasional dan permasalahan yang timbul akibat dari kegiatan tersebut.
Ketika transaksi jual beli berubah dari transaksi model barter berubah menjadi transaksi dengan menggunakan alat perantara seperti uang dan alat yang lainnya, maka aktivitas perdagangan antar individu dalam suatu Negara, serta pembagian kerja diberbagai Negara yang berbeda terus meningkat.
Oleh karena itu perlu ada sebuah lembaga yang berfungsi sebagai katalisator dari permasalahan perdagangan internasional. Masalah yang timbul dari perdagangan internasional adalah masalah–masalah keuangan, dan lembaga yang dikatakan dapat menjadi katalisatornya adalah lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan yaitu Bank.
Bila seseorang mendengar kata “bank” yang terlintas pertama kali di dalam benaknya adalah , kredit, tabungan, deposito, ATM atau mungkin transfer uang. Dapat dimaklumi, karena layanan perbankan tersebut merupakan layanan yang bersifat umum disediakan oleh bank artinya setiap orang apakah pengusaha, pegawai, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar dan lain sebagainya dapat menggunakan layanan bank tersebut.
B. PEMBAHASAN

1. Definisi Bank
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Bank merupakan institusi keuangan yang paling penting dalam ekonomi. Ketika konsumen dan produsen harus melakukan pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, mereka menggunakan bank untuk menyediakan fasilitas cek atau kartu kredit. Saat seseorang kelebihan uang maka mereka dapat menitipkan uang di bank dan kemudian bank menyalurkan uang tersebut kepada orang yang memerlukannya. Manakal mereka memerlukan informasi keuangan dan perencanaan keuangan, bank dapat menjadi penasihat dan konsultannya .
2. Fungsi Lembaga Keuangan
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank dalam perekonomian modern , yaitu :
a) Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b) Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c) Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d) Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e) Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
f) Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Sedangkan Peter S. Rose dalam bukunya menjelaskan paling tidak ada sembilan fungsi pokok yang dapat dilayani lembaga keuangan bank, yakni fungsi kredit, fungsi investasi, fungsi pembayaran, funsi tabungan, fungsi pengelolaan kas, fungsi penjamin, fungsi perantara, fungsi perlindungan, dan fungsi kepercayaan.
3. Peran Bank dalam Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional terjadi karena adanya suatu kebutuhan oleh suatu bangsa akan suatu barang dan atau jasa yang di produksi dari bangsa lain. Tukar-menukar barang ini menjadi lebih mudah karena adanya transportasi dan komunikasi yang semakin baik untuk mendapatkan manfaat dari adanya transaksi Internasional.
Dari segi perbankan, transaksi Internasional dapat terjadi apabila terdapat hubungan koresponden antara bank di dalam negeri dengan bank di luar negri dan adanya rekening pada bank di luar negri. Bila bank dalam negri mempunyai rekening di luar negri, maka rekening tersebut disebut Rekening Nostro. Dan apabila bank luar negri mempunyai rekening di dalam negri, maka rekening tersebut disebut Rekening Vostro. Biasanya bank dalam negri akan membuka rekening Nostro pada suatu negara yang nilai mata uangnya kuat dan mata uang tersebut termasuk mata uang yang diperjual belikan di dalam negri. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya resiko foreign exchange. dan bank luar negri akan membuka rekening vostro dalam nilai rupiah.
Peranan bank dalam perdagangan Internasional adalah:
a) sebagai penjamin pembayaran (bank akan menjamin kepada eksportir untuk melakukan pembayaran apabila eksportir dapat melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan L/C)
b) penghubung antara eksportir dan importir (bank akan menjembatani kepentingan eksportir dan importir, sebab syarat2 yang tercantum dalam L/C adalah pencerminan dari sales kontrak antara penjual dan pembeli.
c) sumber informasi bagi importir dan eksportir (bagi improtir dan eksportir dapat mencari informasi tentang ekspor impor pada bank yang ada di negaranya).
d) sebagai financier (sebagai pihak yang akan membiayai perdagangan antara importir dan eksportir).
Kesepakatan antara eksportir dan importir, dituangkan dalam Sales Kontrak. Sales kontrak ini terdiri dari:
a) Terms of Goods (jenis barang, tipe barang, spesifikasi barang, keaslian barang, asal barang, jumlah dan kualitas barang, dan harga barang)
b) Terms of Delivery (port of loading dan port destination, partial shipment diperbolehkan atau tidak, transhipment diperbolehkan atau tidak)
c) Terms of Payment (advance payment, open account, collection, consignment, barter, red clause, sight L/C, dan usance L/C)
d) Terms of Document (dokumen finansial=> draft, wessel dan dokumen komersial=>invoice, transport dokumen, certificate of insurance, certificate of origin,packing list, weight list )
Credit line merupakan batas maksimum nilai transaksi yang diberikan oleh suatu bank terhadap bank korespondennya, dengan pertimbangan:
a) kinerja bank koresponden tersebut
b) rangking dan rating bank koresponden tersebut secara internasional
c) country risk dari bank koresponden tersebut
d) volume dan prospek bisnis yang dilakukan dengan bank koresponden tersebut berdasar azas resiprositas.
e) credit line yang ditetapkan terhadap bank koresponden terbagi atas:
f) commercial line,
g) money market line
h) foreign exchange line
4. Cara Pembayaran Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional memiliki karakter khusus yang lebih rumit jika dibandingkan dengan perdagangan di dalam negeri karena menyangkut Negara, jarak, bahasa, mata uang dan ketentuan yang berbeda antar Negara sehingga diperlukan suatu instrument yang dapat melindungi kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, yaitu penjual atau seller dan pembeli atau buyer. Sampai saat ini LC masih dianggap sebagai instrument pembayaran yang paling disukai untuk mengakomodir kepentingan buyer dan seller. L/C terutama digunakan oleh para pelaku perdagangan internasional yang belum saling mengenal sehingga belum terbangun kepercayaan diantara keduanya atau digunakan untuk transaksi perdagangan dengan nilai yang relatip besar dan membutuhkan pembiayaan dari perbankan.
– Letter of Credit
Secara umum, Letter of Credit atau Banker’s L/C dapat diartikan sebagai janji tertulis yang diterbitkan oleh sebuah bank (issuing bank) atas dasar permohonan applicant (importir) untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary (eksportir) sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank.
Keuntungan menggunakan L/C bagi eksportir :
Dengan adanya unsur janji atau jaminan dari issuing bank maka eksportir dalam transaksi L/C dimungkinkan untuk memperoleh kemudahan dalam hal pembiayaan baik pembiayaan pra-pengapalan maupun pasca-pengapalan.
Dalam hal eksportir menerima irrevocable L/C ia tidak perlu cemas karena L/C tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuannya.
Keuntungan menggunakan L/C bagi importir :
Importir lebih yakin karena banknya baru akan melaksanakan pembayaran setelah menerima dokumen asli pengapalan yang sesuai dengan persyaratan L/C dan pengiriman barang juga telah sesuai dengan jenis dan jumlah yang diminta oleh oleh importir.
Importir dapat menentukan jadwal pengiriman barang sehingga dapat lebih baik merencakan proses produksinya.
Kelemahan transaksi L/C bagi eksportir :
Jika dokumen ekspornya tidak sesuai dengan persyaratan L/C (discrepant document), meskipun barang sudah dikirim dan sesuai dengan pesanan importir, eksportir berpotensi tidak mendapatkan pembayaran dari bank atau setidak-tidaknya akan terjadi kelambatan pembayaran hasil ekspornya oleh bank.
Kelemahan transaksi L/C bagi importir :
Jika L/C yang dibuka oleh banknya kurang sesuai dengan keinginannya maka importir tidak serta merta dapat mengubah L/C tersebut karena harus mendapat persetujuan dari para pihak yang terlibat, yaitu eksportir dan bank.
Peranan bank dalam cara pembayaran dengan menggunakan L/C adalah berkaitan dengan pemberian jaminan pembayaran oleh issuing bank dan pemberian fasilitas negosiasi/pembayaran wesel ekspor oleh oleh negotiating bank atau banknya eksportir.
C. PENUTUP
Bank merupakan institusi keuangan yang paling penting dalam perdagangan internasional. Perdagangan Internasional terjadi karena adanya suatu kebutuhan oleh suatu bangsa akan suatu barang dan atau jasa yang di produksi dari bangsa lain. Transaksi Internasional dapat terjadi apabila terdapat hubungan koresponden antara bank di dalam negeri dengan bank di luar negri dan adanya rekening pada bank di luar negri. Perdagangan internasional memiliki karakter khusus yang lebih rumit jika dibandingkan dengan perdagangan di dalam negeri karena menyangkut Negara, jarak, bahasa, mata uang dan ketentuan yang berbeda antar Negara.
Tetapi perlu di ingat, pembayaran internasional yang telah dibicarakan panjang lebar diatas selain memiliki kelebihan juga memiliki kekurangan, esensi dari uraian diatas adalah bagaimana agar transaksi internasional yang rumit menjadi mudah, cepat dan efisien dan tidak merugikan salah satu pihak. Pun kesejahteraan masyarakat dalam masing-masing Negara pendapatannya menjadi meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
Irmayanto, juli. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta. FE Trisakti.
Nopirin Prof. Dr. 2006. Ekonomi Moneter. Bandung. Universitas Terbuka
Http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/02/19/pengertian-bank
Http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian
Http://slydut.wordpress.com/tag/perdagangan-internasional
Http://itserviceandfinance.blogspot.com/2006/06/sekilas-tentang-peranan-bank-dalam.html
http://tasiadonna.blogspot.com/

Friday, 8 May 2015

Pengaruh Penyaluran Kredit Mikro terhadap perkembangan UKM dibidang Industri Kreatif

BAB I
PENDAHULUAN
 
 
1.1.            Latar Belakang
Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 99% pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional. UMKM makin tahan banting dan tetap optimistis di tengah krisis. Ketika terjadi krisis global pelaku UKMKM tetap bergerak. Pemerintah telah memberikan upaya-upaya pemberdayaan berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk semakin menguatkan sektor UMKM ini.
Namun upaya pemberdayaan tersebut belum memberikan hasil yang maksimal dan membawa daya ungkit (leverage) yang kuat bagi para pelaku UMKM pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.
Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi.  Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 76,55 juta tenaga kerja atau 99,5% dari total angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 55,3% dari total PDB.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM.  Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit  memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari pada bunga murah maupun subsidi.
Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun non perbankan.  Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Sri Winarti (2004) dengan mempertimbangkan peran penting UMKM dalam berbagai aspek perekonomian dan dalam upaya percepatan pemulihan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM. Dukungan Bank Indonesia ini termasuk juga dalam rangka mendorong pulihnya fungsi intermediasi perbankan dan menciptakan kondisi perbankan yang sehat.
Dalam rangka mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM terutama dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, upaya Bank Indonesia antara lain melalui penerapan kebijakan kredit, pemberian bantuan teknis kepada UMKM melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian mengenai pola pembiayaan kepada UMKM, penyediaan sistem informasi pembiayaan usaha kecil dan pemberian bantuan teknis.
       BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Ekonomi Kreatif
Era ekonomi kreatif merupakan pergeseran dari era ekonomi pertanian, era industrialisasi, dan era informasi. Departemen perdagangan (2008) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai wujud dari upaya mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas, yang mana pembangunan berkelanjutana dalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Peran besar yang ditawarkan ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta, dan kreativitas.Ekonomi kreatif terdiri dari kelompok luas profesional, terutama mereka yang berada di dalam industri kreatif yang memberikan sumbangan terhadap garis depan inovasi. Mereka seringkali mempunyai kemampuan berpikir menyebar dan mendapatkan pola yang menghasilkan gagasan baru. Claire (2009) menulis tentang bagaimana menumbuhkan ekonomi kreatif di Tacoma, USA dengan menggunakan sebuah eksperimen yang diberi nama “Tacoma Experiment”.Dalam eksperimen ini direkrut 30 orang dengan latar belakang profesi dari berbagai bidang, diantaranya adalah dari bidang bisnis, pemerintahan, pendidikan,pekerja seni, dan bidang non-profit untuk bekerja selama setahun. Proses proyek eksperimen ini lebih kepada bagaimana 30 orang tersebut saling menjaga komunikasi antara satu dengan lainnya sehingga tercipta hubungan yang baik antara masing-masing orang.
Inti dari penelitian tersebut adalah sharing atau saling bertukar ide daninformasi antar individu dapat meningkatkan nilai kreativitas seseoarang. Nilai kreatifitas seseorang diyakini akan meningkat dengan adanya komunikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian tersebut yang ingin menunjukkan bagaimana sebuah kota dapat menyatukan orang-orang dari berbagai bidang profesi, pebisnis, pemerintah, serta sektor-sektor non profit dalam menciptakan ekonomi kreatif yang lebih kuat. Penelitian tersebut cukup memberikan gambaran mengenai pengembangan ekonomi kreatif.Togar (2008) menambahkan situasi bisnis yang persaingannya paling kejam tergambarkan kepada kita dalam ekonomi kreatif. Apabila ingin terus tumbuh danberkembang, kelas kreatif di tidak pernah berpuas diri dan selalu mencari jalan untuk berinovasi. Kepandaian dalam membaca peluang, kecepatan menghadirkan produk dalam merebut peluang, kecermatan dalam memperhitungkan tingka trisiko berikut dengan rencana cadangan, kemampuan berkolaborasi dengan pihak lain, dan siasat yang jitu dalam menghadapi persaingan merupakan kunci sukses dalam industri ini. Oleh karena itu, ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagaisistem transaksi penawaran dan permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif.Industri kreatif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Istilah industri kreatif sendiri memiliki definisi yang beragam. Definisi industri kreatif yang saat ini banyak digunakan oleh pihak yang berkecimpung dalam industri kreatif adalah definisi berdasarkan UK DCMS Task Force dalamPrimorac (2006) :
“Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill and talent, and which have a potential for wealth and jobcreation through the generation and exploitation of intellectual property andcontent”. Departemen Perdagangan (2008) mendefinisikan industri kreatif sebagaiindustri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta industri tersebut.Klasifikasi industri kreatif yang ditetapkan oleh tiap negara berbeda-beda. Tidak ada benar dan salah dalam pengklasifikasian industri kreatif. Hal tersebut tergantung dari tujuan analitik dan potensi suatu negara. Industri kreatif terbagi menjadi 14 sektor antara lain periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, busana, video, film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangannya.Kathrin Muller, Christian Rammer, dan Johannes Truby (2008) mengemukakan tiga peran industri kreatif terhadap inovasi ekonomi dalampenelitiannya di Eropa. Yang pertama, industri kreatif adalah sumber utama dari ide-ide inovatif potensial yang berkontribusi terhadap pembangunan/inovasi produk barang dan jasa. Kedua, industri kreatif menawarkan jasa yang dapatdigunakan sebagai input dari aktivitas inovatif perusahaan dan organisasi baikyang berada di dalam lingkungan industri kreatif maupun yang berada diluarindustri kreatif. Terakhir, industri kreatif menggunakan teknologi secara intensif sehingga dapat mendorong inovasi dalam bidang teknologi tersebut. Industri
20 kreatif digambarkan sebagai kegiatan ekonomi yang berkeyakinan penuh pada kreativitas individu.Industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia karena memiliki beberap aalasan. Pertama, dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan seperti peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor, dan sumbangannya terhadap PDB. Kedua, menciptakan iklim bisnis positif yang berdampak pada sektor lain.Ketiga, membangun citra dan identitas bangsa seperti turisme, ikon Nasional,membangun budaya, warisan budaya, dan nilai lokal. Keempat, berbasis kepada sumber daya yang terbarukan seperti ilmu pengetahuan dan peningkatan kreatifitas. Kelima, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa. Terakhir, dapat memberikan dampak social yang positif seperti peningkatan kualitas hidup dan toleransi sosial
3.2 SEKTOR DAN PELAKU INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA
No
Sektor Pelaku
Usaha
1
Periklanan
Usaha Kecil dan Menengah
2
Arsitektur
Usaha Kecil dan Menengah
3
Perdagangan/Pasar Barang Seni
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
4
Kerajinan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
5
Desain
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
6
Fashion
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
7
Video, Film dan Fotografi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
8
Permainan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
9
Musik
Usaha Kecil dan Menengah
10
Seni Pertunjukan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
11
Penerbitan dan Percetakan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
12
Layanan Komputer dan Piranti Lunak
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
13
TV dan Radio
Usaha Kecil, Menengah dan Besar
14
Riset dan Pengembangan
Usaha Menengah dan Besar
Peluang Industri Kreatif
Sangat besar dan terbuka luas, cendrung terus menerus meningkat di dalam dan luar negeri
yang disebabkan:
1. Perubahan nilai, gaya hidup dan perilaku pasar
2. Permintaan pasar dalam dan luar negeri
3. Kebinekaan suku bangsa Indonesia dalam kebutuhan dan rasa
Tantangan Industri Kreatif
1.      Pengelolaan usaha umumnya masih tradisional;
2.      Terbatasnya kualitas SDM pengelola;
3.      Terbatasnya kemampuan manajemen dan penggunaan  teknologi informasi modern;
4.      Pertumbuhan fluktuatif mengikuti perkembangan pasar;
5.      Kemampuan pemasaran dan akses informasi yang yang terbatas;
6.      Legalitas formal dan perlindungan usaha yang belum memadai (pembajakan/pengurusan atas hak cipta,  paten dan merk atas industri kreatif);
7.      Terbatasnya akses kredit kepada lembaga keuangan,khususnya perbankan
Permasalahan Pembiayaan Industri Kreatif
1.      Terbatasnya fasilitasi kredit perbankan pengembangan produk industri kreatif.
2.      Prosedur dan persyaratan kredit perbankan relatif rumit dan birokratis
3.      Ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan tambahan
4.      Tingginya bunga kredit perbankan terutama untuk modal investasi
5.      Terbatasnyan jangkauan pelayanan kredit perbankan di daerah
RENCANA AKSI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
A. Memberikan prioritas bantuan dan fasilitasi pembiayaan industri di bidang ekonomi kreatif yang sudah layak/mandiri tetapi belum bankable dengan skema pembiayaan yang sesuai.
1. Mengalokasikan dana bantuan sosial perkuatan permodalan bagi kelompok Perempuan dan kelompok pemuda pelaku usaha mikro kecil/koperasi yang bergerak di sub sector industri kreatif;
2. Memfasilitasi penyediaan dan dana APBD Propinsi dan Kab/Kota pos belanja sosial bagi  pelaku Industri kreatif skala mikro;
3. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyediaan dana PKBL bagi  pelaku Industri kreatif skala mikro dan kecil;
B. Memfasilitasi interaksi pelaku industri di bidang ekonomi kreatif dengan lembaga pembiayaan untuk mengembangkan skemapembiayaan yang efektif.
1.      Optimalisasi pemanfaatan SUP-005 melalui pengembangan skema pembiayaan spesifik bagi sektor industri kreatif pada LKBB (Pegadaian, PNM, Modal Ventura);
2.      Mengembangkan skema pembiayaan LKBB untuk UMKM industri kreatif;
3.      Mendukung Pemda memfasilitasi pengembangan skema pembiayaan pada BPD;
4.      Pelaksanaan sosialisasi dan informasi skema2 pembiayaan yang tersedia di Perbankan dan LKBB;
5.      Mendorong optimalisasi pemanfaatan dana LPDB Kementerian KUKM untuk koperasi dan pelaku usaha Industri kreatif  skala UMK;
6.      Penyusunan dan penerbitan informasi pembiayaan bagi industri kreatif skala UMK;
7.      Peningkatan kapasitas pendamping KKMB bagi UMKM bidang industri kreatif.
C. Memfasilitasi pertemuan antar pelaku industri di bidang ekonomi kreatif yang membutuhkan biaya dengan lembaga pembiayaan.
1. Penyediaan ruang konsultasi dan informasi pembiayaan antara KKMB, Bank/LKBB dengan pelaku usaha UMKM industri kreatif di setiap Diskop dan UKM Propinsi dan Kab/Kota;
2. Penyelenggaraan klinik konsultasi pembiayaan UMKM indsutri kreatif dengan lembaga keuangan (Bank & LKBB) secara berkala;
3. Memfasilitasi ekspose pelaku industri kreatif yang membutuhkan pembiayaan dengan lembaga keuangan (Bank/LKBB);
4. Mengaktifkan dan mengefektifkan KKMB/pendampingan bagi UMKM industri kreatif;
Sumber: : 
http://windichairunisa.blogspot.com/2015/04/pengaruh-penyaluran-kredit-mikro_25.html
http://www.indonesiakreatif.net/upload/upload/File/26%20juni%20ppki/Presentasi_Agus_Muharam_Kemenkop.pdf