Monday, 5 May 2014

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia


Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.      Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR.Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.      Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh. 
Sungguh usaha DPR

Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
8.      Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
9.      Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan  konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
10.  Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
11.  Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
12.  Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah  sebagai berikut:
13.  Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
14.  Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
·         Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam  melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
·         Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak          mengajukan pertimbangan kepada presiden.
·         Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
·         Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang  keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
·         Mahkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan   pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta  maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga    tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic   Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
1.      Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
·         Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
·         Wakil presiden
·         Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden.Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan departemen lainnya.
·         Kejaksaan agung
·         Sekretariat Negara
·         Dewan – dewan nasional
·         Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain - lain.
PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Salah satu wujud pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan   umum. Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak asasi dan kewajiban dasar yang sama, yaitu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara,salah satunya melalui pemilu dan pilkada. Setiap orang tidak dibedakan berdasarkan suku bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Dalam pemilihan umum tentu ada pihak yang kalah dan yang menang. Pihak yang menang    tidak boleh sombong dengan kemenangannya itu, dan yang kalah juga harus dapat menerima kekalahan. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimanadiamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan  adil.
1.      Langsung berarti setiap pemilih memberikan suaranya langsung tanpa perantara.
2.      Umum berarti semua warga negara yang memenuhi syarat berhak ikut pemilihan itu.
3.      Bebas berarti tidak ada paksaan dari pihak mana pun dalam menggunakan haknya.
4.      Rahasia berarti setiap pemilih tidak akan diketahui tentang siapa yang dipilihnya.
5.      Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu itu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.      Adil berarti semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu akan mendapat perilaku yang sama dan terbebas dari tindakan curang pihak mana pun.
Ø  Proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota          lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakatiuntuk dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama  kali pada pemilu 2004.
Pada tahun 2007 pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkansebagai bagian dari pemilu. Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering merujuk kepadapemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilu diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bersifat nasional, tetap,  dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu kepada presidendan DPR. Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari   dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
Dalam melaksanakan pemilu harus melalui tahap-tahap, antara lain:
a.      Pendaftaran Peserta Pemilu
Peserta pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD.


b.      Penetapan Jumlah Kursi
1).  Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550 orang. Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memerhatikan perimbangan yang wajar.
2). Jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
3). Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
4). Jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 orang.
  c.   Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat:
1). Warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3). Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4). Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
5). Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat.
6). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita   Proklamasi 17 Agustus 1945.
7). Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam             G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
8). Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
9). Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10). Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten.
11). Terdaftar sebagai pemilih.
Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Calon anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon anggota DPR
dan DPRD, juga harus memenuhi syarat antara lain:
1) Berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun secara          berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah       berdomisili selama 10 tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
2) Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun yang dihitung      sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Calon anggota DPD dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat  tersebut di atas, juga harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Berikut tata cara pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
1) Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD     provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
2) Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-banyaknya     120% jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerahpemilihan.
3) Pengajuan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a) Calon anggota DPR disampaikan kepada KPU.
b) Calon anggota DPRD provinsi disampaikan kepada KPU provinsi
     yang bersangkutan.
c) Calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada KPU
    kabupaten/kota yang bersangkutan.


         d. Kampanye
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan     program-programnya. Dalam kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu selama 3 minggu  dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu. Penyampaian materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat mendidik. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memerhatikan usuldari peserta pemilu.
Kampanye pemilu dilakukan melalui:
1) Pertemuan terbatas.
2) Tatap muka.
3) Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
4) Penyiaran melalui radio dan/atau televisi.
5) Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
6) Pemasangan alat peraga di tempat umum.
7) Rapat umum.
8) Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
pemilu. Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk memasang iklan pemilu dalam rangka kampanye. Pemerintah pada        setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk                 menggunakan fasilitas umum.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatupeserta pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atributpeserta pemilu yang bersangkutan.KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk  menetapkanlokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh peserta pemilu
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota ataukawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta   harus seizin pemilik tempat tersebut. Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.

Dalam kampanye pemilu dilarang:
u  Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
u  Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
u  Menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat.
u  Mengganggu ketertiban umum.
u  Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/ atau peserta pemilu yang lain.
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
u  Tugas dan fungsi Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkankesejahteraan rakyat, maka pemerintah pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum guna memenuhi hajat     hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang    banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam     yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut:
u  Politik Luar Negeri, Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup internasional.
u  Pertahanan Keamanan, Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas perlindungan negara dan warga negara terhadap serangan-serangan luar.
u  Yustisi (Peradilan), Negara berupaya mencegah terjadinya konflik kepentingan antara individu dan kelompok.
u  Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional Negara mengupayakan kebaikan bersama dan kesejahteraan umum.
u  Agama, Negara memberikan kesempatan mengembangkan dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok secara terkendali.
Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut, meliputi beberapa hal, di antaranya         sebagai berikut.
u  Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
u  Menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain.
u  Membuat perjanjian internasional.
u  Menyatakan keadan bahaya.
u  Mengangkat duta atau konsul.
u  Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
u  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainya.
Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang meliputi beberapa hal, di antaranya:
u  memimpin kabinet;
u  mengangkat dan melantik menteri-menteri;
u  memberhentikan menteri-menteri;
u  mengawasi operasional pembangunan;
u  menerima mandat dari MPR-RI.
u  Tugas dan fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan      dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia      (NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945.
Dengan adanya asas otonomi, maka daerah otonom memiliki hak, kewenangan, serta kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, Pasal 1 bahwa tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai beberapa bantuan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.

Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah, termuat di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 27, di antaranya sebagai berikut:
u  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
u  Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
u  Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
u  Melaksanakan kehidupan demokrasi.
u  Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undang an.
u  Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Friday, 6 December 2013

Analisa dan Pengembangan Sistem Informasi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang Masalah
Dalam kondisi administrasi kepegawaian saat ini kurang maksimal dalam pencarian data seorang pegawai di Direktorat Pengembangan Industri Perfilman. Sulitnya mencari data seorang pegawai dikarenakan sistem kepegawaian yang terdapat pada Direktorat Pengembangan Industri Perfilman  masih berupa data file dan beberapa data yang tersimpan dalam format .doc dan .xls.
Untuk mempermudah dalam menangani tentang kepegawaian di Direktorat Pengembangan Industri Perfilman, dibutuhkan suatu sistem yang cepat, tepat dan akurat yang dapat berguna bagi tata usaha dan pegawai untuk mengetahui data dan informasi kepegawaian yang ada di dalam lingkungan Direktorat Pengembangan Industri Perfilman.
Karena sulitnya mencari informasi  secara cepat dan terbatasnya waktu pencarian yang harus dibuuhkan dalam mencari informasi tentang kepegawaian ini merupakan kendala yang harus dibuat solusinya.


1.2       Rumusan Masalah
Direktorat Pengembangan Industri Perfilman sebenarnya sudah memiliki Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Akan tetapi, dikarenakan terdapat perubahan
struktur organisasi, Sistem Informasi  Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) ini belum dapat dipergunakan.
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang terdapat di Direktorat Pengembangan Industri Perfilman saat ini adalah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
(SIMPEG) ketika Direktorat Pengembangan Industri Perfilman masih bernama Direktorat Perfilman yang termasuk bagian dari Direktorat Jendaral Nilai Budaya, Seni dan Film.
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) ini mencangkup data kepegawaian dari pegawai-pegawai yang terdapat pada Direktorat Jendaral Nilai Budaya,Seni dan Film. Akan tetapi, belum ada tindak lanjut dan pengarahan dari Direktorat Jendaral Nilai Budaya, Seni dan Film.
Sesuai dengan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dikaji dalam Laporan Kerja Praktek ini adalah:
Bagaimana menganalisa pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Direktorat Pengembangan Industri Perfilman agar Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Direktorat Pengembangan Industri Perfilman lebih terpusat pada data kepegawaian yang terdapat di Direktorat Pengembangan Industri Perfilman?
Laporan Kuliah Kerja Praktek ini diberi judul  “Analisa Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Menggunakan Drupal Berbasis Web Pada Direktorat Pengembangan Industri Perfilman”.
1.3       Batasan Masalah
            Agar dalam mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) ini dapat mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan, maka permasalahan yang ada dibatasi sebagai berikut :
1.                  Hanya sebatas kepegawaian pada Direktorat Pengembangan Industri Perfilman.
2.                  Hanya Sistem Informasi Manajemen Kepegawaiaan (SIMPEG) berbasis web.
3.                  Data yang akan diolah hanya meliputi Data Unit Kerja,Data Jabatan dan Data Pegawai yang terdiri dari Data Pribadi Pegawai, Data Keluarga Pegawai, Data Pendidikan Pegawai, Data Jabatan Pegawai, Data  Pangkat Pegawai, Data Diklat Pegawai, Data Penghargaan Pegawai , Data Gaji Pegawai, dan Data DP3 Pegawai.
Dengan adanya batasan masalah tersebut diharapkan agar jangan sampai menyimpang dari topik yang terdapat dalam laporan kerja praktek ini. Sedangkan hal lain yang ada hubungannya dengan masalah ini adalah sebagai pendukung saja, sehingga pembahasan yang ada semakin jelas.
1.4       Maksud dan Tujuan Penulisan
Maksud dan tujuan dari penulisan Laporan KKP ini adalah untuk menganalisa pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) berbasis Web menggunakan Drupal pada Direktorat Pengembangan Industri Perfilman agar dapat memperoleh sistem kepegawaian  yang lebih baik dari sistem yang telah ada.

1.5       Metode Penelitian
            Dalam penulisan Laporan Kuliah Kerja Praktek ini menggunakan beberapa metode penelitian sebagai cara untuk mengumpulkan data yang diperlukan,antara lain :
a)            Wawancara ( Interview )
Melakukan wawancara langsung dengan pihak Direktorat Pengembangan Industri Perfilman untuk mendapatkan data masukan guna menghasilkan hasil yang baik.
b)         Pengamatan Langsung ( Observation )
Melakukan pengamatan langsung pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Direktorat Pengembangan Industri Perfilman untuk mempelajari sistem yang digunakan dan hal lain yang berhubungan dengan kepegawaian.
c)             Studi Kepustakaan ( Library Research )
Melakukan pengumpulan data yang dilakukan dengan cara data-data tersebut diambil dan dikumpulkan dari buku-buku yang terkait dengan pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek (KKP).

1.6       Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian pada Direktorat Pengembangan Industri Perfilman antara lain:
a)             Mengenal dan memahami struktur sistem kepegawaian pada Direktorat Pengembangan Industri Perfilman.
b)                 Mengetahui proses dalam kepegawaian.
c)                  Menambah wawasan tentang pembangunan sistem informasi.
d)             Bagi Direktorat Pengembangan Industri Perfilman, memperoleh Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang dapat membantu dalam proses kepegawaian.

1.7       Sistematika Penulisan Laporan 
Bab 1: Pendahuluan
Pada bab ini akan diuraikankan mengenai Latar Belakang, Rumusan Masalah, Batasan Masalah, Maksud danTujuan Penulisan, Metode Penelitian, Manfaat Penelitian dan Sistematika Penulisan  Laporan.
Bab 2: Landasan Teori
Pada bab ini diuraikan teori-teori yang berhubungan dengan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang menjadi acuan dalam menjelaskan setiap permasalahan serta perangkat lunak yang mendukung dalam membuat Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.
Bab 3: Latar Belakang Perusahaan
Pada bab ini akan dipaparkan Sejarah Singkat ,Visi dan Misi serta Struktur Organisasi dan Fungsi dari berbagai Unit Kerja dan Jabatan yang berhubungan dengan  Direktorat Pengembangan Industri Perfilman.
Bab 4: Perancangan Sistem dan Implementasi
Isi dari bab ini adalah keseluruhan kegiatan selama melaksanakan Kuliah Kerja Praktek di Direktorat Pengembangan Industri Perfilman.
Bab 5: Penutup
Pada akhir laporan akan dipaparkan kesimpulan dari pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan saran untuk perkembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)  yang lebih baik di kemudian hari.

Referensi :

Sunday, 17 November 2013

Etika dan Profesionalisme



  • Pengertian Etika
        Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah :
  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a.  Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
b.    Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang  kehidupan yang khusus.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.    Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.    Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.        ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.        2.   ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Profesionalisme
  • Pengertian Profesi
Tangkilisan (2005) menyatakan bahwa, Profesi sebagai status yang mempunyai arti suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan, mencakup illmu pengetahuan, keterampilan dan metode.
Menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
  • Pengertian Profesional
- Menurut Hardjana (2002), pengertian profesional adalah orang yang menjalani profesi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
-   Menurut Tanri Abeng (dalam Moeljono, 2003: 107), pengertian professional terdiri atas tiga unsur, yaitu knowledge, skill, integrity, dan selanjutnya ketiga unsur tersebut harus dilandasi dengan iman yang teguh, pandai bersyukur, serta kesediaan untuk belajar terus-menerus.
  • Pengertian Profesionalisme
Menurut Siagian (dalam Kurniawan, 2005:74), profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat.

Menurut Abdulrahim (dalam suhrawardi, 1994 :10) bahwa profesionalisme biasanya dipahami sebagai kualitas yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik, dimana didalamnya terkandung beberapa ciri sebagai berikut :
1.      Punya Keterampilan tinggi dalam suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.       Punya ilmu dan pengetahuan serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka didalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke hari depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terentang dihadapannya.
4.   Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi dirinya dan perkembangan pribadinya.
Mengapa Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan?
Etika membantu manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati masyarakat, etika juga membantu merumuskan pedoman etis yang lebih kuat dan norma-norma baru yang dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam tata kehidupan masyarakat.
Etika membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Tujuan Etika dalam teknologi informasi: sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi agar:
  1. mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
  3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
Kapan Etika dan Profesionalisme TSI diterapkan?
Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
Siapa yang menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?
Semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang menggunakan (berhubungan dengan) TSI hendaknya menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika.
Sumber:
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26668/5/Chapter%2520I.pdf
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25144/4/Chapter%2520II.pdf
ikma10fkmua.files.wordpress.com/2010/10/filsafat-fkm-7-etika-trias.ppt