Tuesday, 7 October 2014

Makalah Tugas Sistem Informasi Akutansi

Analisis Perusahaan


I.                    PENDAHULUAN


Perkembangan bisnis yang sangat pesat menuntut perusahaan untuk bisa beradaptasi dengan lingkungannya. Perusahaan dituntut oleh pemegang saham memberikan hasil yang maximal sehingga bisnisnya dapat berkembang, mempunyai daya saing, bertahan dan maju. Untuk mencapai semua itu. Manajer perusahaan harus memperhitungkan beberapa factor dalam mengelola pekerjaan operasional seperti factor waktu, biaya, sumber daya dan lain sebagainya.
Berdasarkan hasil survey dari 5 perusahaan yang disurvey dikatakan bahwa 70 % perusahaan yang ada menggunakan tenaga kerja outsource dalam kerja operasionalnya sedangkan sisa nya tidak menggunakan tenaga kerja outsource. Dan dari 70 % tersebut, untuk bidang teknologi informasi mengggunakan 60 % tenaga kerja outsorce.

Menurut Beaumont dan Sohal, mengatakan bahwa outsourcing merupakan trend yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini, sedangkan Gibson mengatakan bahwa outsourcing merupakan perpindahan rutinitas usaha ke sumber daya yang ada di luar, dab Brooks mengatakan bahwa outsourcing merupakan upaya untuk mendapatkan barang atas jasa dari supplier luar atau yang beroperasi di luar negri dalam rangka memotong biaya. Terakhir dilihat dari pandangan Bridges dikatakan bahwa ada 3 komponen dari outsourcing :
1. IT, yang merupakan perkembangan dari teknologi informasi
2. Komunikasi, yang merupakan bagaimana bentuk dari kinerja suatu perusahaan berdasarkan lancar tidaknya komunikasi yang terjalin
3. Struktur organisasi perusahaan.

Sehingga secara umum pengertian dari outsourcing menurut Emilia, Winarto, dan Arief adalah suatu pengalihan aktivitas perusahaan baik barang atai jasa ke perusahaan lain yang memiliki 3 komponen tersebut. Hubungan dalam dunia Information Technologyadalah menurut Lee, IT outsourcing adalah kontrak tambahan dari sebagian atai keseluruhan fungsi IT dari perusahaan kepada pencari outsourcing external, Chen dan Perry mengatakan IT outsourcing merupakan pemanfaatan organisasi external untuk memproduksi atau membuat ketetapan jasa teknologi informasi. Jasa IT yang biasanya di outsourcing adalah jaringan, desktop, aplikasi dan web hosting. Carrie dan Indrajit membedakan IT outsourcing kedalam 4 bagian, yaitu
Total Insourcing, peminjaman atau penyewaan sumber daya manusia yang dimiliki oleh pihak lain yang di pakai dalam jangka waktu tertentu
Total Outsotrcing yaitu sepenuhnya menyerahkan semuanya kepada pihak lain baik hardware, software dan brainware.
Selective sourcing, perusahaan memilah milah bagian mana yang akan diserahkan kepada pihak lain  dan bagian yang tidak diberikan tersebut akan dikelola oleh perusahaan sendiri.
Defacto insourcing, menyerahkan semua yang menyangkut IT ke prusahaan lain dikarenakan adanya latar belakang sejarah.
Pendekatan out-sourcing merupakan penyerahan tugas atau pekerjaan yang berhubungan dengan operasional perusahaan ataupun pengerjaan proyek kepada pihak ketiga atau perusahaan ketiga dengan menetapkan jangka waktu tertentu dan biaya tertentu dalam proses pengembangan proyeknya. Berikut ini merupakan gambar diagram yang menunjukkan proses apa saja yang dilakukan dalam lewat cara out-sourcing. 
Melalui out-sourcing, perusahaan dapat membeli sistem informasi yang sudah tersedia, atau sudah dikembangkan oleh perusahaan outsource. Perusahaan juga dapat meminta perusahaan outsource untuk memodifikasi sistem yang sudah ada.  Perusahaan juga dapat membeli software dan meminta perusahaan outsource untuk memodifikasi softwaretersebut sesuai keinginan perusahaan. Dan juga lewat out-sourcing perusahaan dapat meminta untuk mengembangkan sistem informasi yang benar-benar baru atau pengembangan dari dasar. Berikut ini merupakan gambaran proses yang terjadi pada pendekatan out-sourcing.
Hal yang menjadi pertimbangan perusahaan dalam melilih outsurcing adalah sebagai berikut :
a)      Harga
b)      Reputasi yang baik dari pihak outsourcing provider
c)      Tenaga kerja yang dimiliki oleh pihak provider outsourcing sesuai dengan yang dibutuhakan perusahaan
d)     Pihak provider perusahaan mengetahui bentuk dari kegiatan bisnis perusahaan
e)      Pengalama pihak provider outsource
f)       Eksistensinya dll
            Adapun masalah yang terjadi ketika melakukan penggunaan outsourcing adalah sbb:
a)      Saat penentuan partner outsourcing
b)      Pelanggaran ketentuan outsourcing
c)      Pihak provider outsourcing sering memotong gaji para pekarja tanpa ada batasannya sehingga yang mereka terima menjadi sedikit karena berkurang lebih banyak
      Adapun resiko yang mungkin timbul diantaranya sebagai berikut :
a)      Legal
b)      Informasi merupakan asset berharga bagi perusahaan
c)      Dalam menetapkan strategi hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan IT outsorcing
d)     Maintaining the relationship
e)      Loss of flexibility
f)       Managerial control issue.
Adapun keuntungan dari penggunaan pendekatan out-sourcing adalah.
Perusahaan dapat lebih fokus pada hal yang lain, karena proyek telah diserahkan pada pihak ketiga untuk dikembangkan.
Dapat mengeksploitasi skill dan kepandaian yang berasal dari perusahaan atau organisasi lain dalam mengembangkan produk yang diinginkan.
Dapat memprediksi biaya yang dikeluarkan untuk kedepannya.
Biasanya perusahaan outsource sistem informasi pasti memiliki pekerja IT yang kompeten dan memiliki skill yang tinggi, dan juga penerapan teknologi terbaru dapat menjadi competitive advantage bagi perusahaan outsource. Jadi dengan menggunakanoutsource, otomatis sistem yang dibangun telah dibundle dengan teknologi yang terbaru.
Walaupun biaya untuk mengembangkan sistem secara outsource tergolong mahal, namun jika dibandingkan secara keseluruhan dengan pendekatan in-sourcing ataupunself-sourcingout-sourcing termasuk pendekatan dengan cost yang rendah.
Selain keunggulan diatas, pendekatan out-sourcing juga memiliki beberapa kelemahan, kelemahan-kelemahan itu antara lain:
Kurangnya perusahaan dalam mengerti teknik sistem informasi agar bisa dikembangkan atau diinovasi di masa mendatang, karena yang mengembangkan tekniknya adalah perusahaan outsource.
Menurunkan kontrol perusahaan terhadap sistem informasi yang dikembangkan.
Informasi-informasi yang berhubungan dengan perusahaan kadang diperlukan oleh pihak pengembang aplikasi, dan kadang informasi penting juga perlu diberikan, hal ini akan menjadi ancaman bagi perusahaan bila bertemu dengan pihak pengembang yang nakal.
Ketergantungan dengan perusahaan lain yaitu perusahaan pengembang sistem informasi akan terbentuk.

Berbicara mengenai pembentukan sistem yang butuhkan dari satu divisi dimana sistem tersebut dibuat oleh divisi IT yang berada dalam 1 pohon yang sama atau perusahaan yang sama. Misalkan divisi Finance membutuhkan sistem ICT untuk di aplikasikan di dalam divisinya, pihak divisi IT membuatkan sistem tersebut untuk divisi Finance. Tetapi masih dalam 1 perusahaan. Insourcing merupakan kebalikan daripada outsourcing. Menurut Mary Amiti dan Shang-Jin Wei berdasarkan researchnya di katakan bahwa untuk di negara Amerika dan negara-negara industri lainnya perusahaan yang memakai insourcing lebih banyak daripada perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing, karena walaupun tenaga outsourcing berdasarkan hasil survey banyak perusahaan yang menggunakannya dan angkanya terus meningkat tetap saja masih lebih rendah di bandingkan dengan insourcing. Berdasarkan Rudy dan Mary di dalamwww.accessmylibrary.com ada 4 pola dasar pada insourcing :
Eksekutif senior menyuruh internal manager IT untuk memotong biaya
Pihak IT manager meutuskan kontrak outsourcing yang banyak memiliki kekurangan
IT Manager mepertahankan insoucring
Eksekutif senior meneghaskan nilai dari IT
Pendekatan in-sourcing merupakan kebalikan dari out-sourcing. Jika out-sourcingmelimpahkan pengerjaan proyek pada pihak ketika, in-sourcing mengembangan proyek dengan memanfaatkan spesialis IT dalam perusahaan tersebut. Contohnya perusahaan tekstil dari Jepang membuka perusahaan di Indonesia dengan alasan karena gaji orang Indonesia dapat lebih rendah dari gaji pegawai Jepang. Pada kasus ini perusahaan di Jepang melakukan out-sourcing sedangkan perusahaan Jepang yang ada di Indonesia melakukan in-sourcing.
Keuntungan pengembangan sistem informasi atau proyek lain dengan menggunakan pendekatan in-sourcing adalah :
Perusahaan dapat mengontrol sistem informasinya sendiri.
Biaya untuk pekerja dalam perusahaan biasanya lebih kecil daripada biaya untuk pekerja outsource.
Mengurangi biaya operasional perusahaan, seperti transport, dll.
High deggre of control
Memiliki kemampuan untuk melihat secara keseluruhan dari proses
Lebih ekonomis dalam hal ruang lingkup dan ukuran
Selain keuntungan diatas, terdapat beberapa kelemahan menggunakan in-sourcing, yaitu :
1)         Perusahaan perlu memperhatikan masalah investasi dari pengembangan sistem informasi, jangan sampai pengembangan memakan waktu terlalu lama yang akan memangkas biaya lebih lagi.
2)         Membutuhkan investasi yang tinggi
3)         Supplier yang berpotensi memberikan produk dan layanan yang mahal











II.                  PEMBAHASAN

PT Bank Jabar Banten sebagai perusahaan yang bergerak dalam dunia perbankan dituntu untuk dapat berdaptasi dengan perubahan lingkungan yang terjadi. Pemilik menginkan perusahaan memberikan kontrinusi yang maksimal mengacu pda visi dan misi perusahaan. Pada permulaannya untuk masalah IT, Perusahaan menggunakan perangkat dari luar dimana pegawai kita sebagai pengguna system tersebut dengan dibelaki pelatihan dari pihak vendor , tapi dalam perkembangnya perusahaan melakukan kebijakan dengan merektruk tenaga tenaga yang khusus dibidang IT yang selama ini dipegang oleh pegawai intern sehingga diharpak akan terjadi alih teknologi kepada para pegawai.
Dalam memilih kebijakan outsorcing, perusahaan mempunayai alas an sebagai berikut :
Mengurangi biaya operational secara keseluruahan dibanding dengan mengembakn system informasi sendiri
PT Bank Jabar Banten bisa lebih focus dalam bisnisnya yaitu bidang perbankan dengan dukungan IT pihak luar yang ahli dibidangnya.
PT Bank Jabar Banten memperoleh sumber daya yang ahli yang tidak terdapat dalam perusahaan.
Perusahaan mempunyai kesempatan untuk masuk ke dalam lingkunan yang lebih besar karena dintunjang oleh IT yang dipengang oleh ahlinya.
Dalam pemilihan vendor outsourcing IT, perusahaan melakukan kebijakan sebagai berikut :
Pihak vendor mempunyai komitmen untuk memberikan kualitas pada pengguna
Harga yang kompetitip sesuai dangan kemampuan perusahaan
Vendor memiliki reputasi yang cukup bagus dan luas di bidang outsourcing IT, bukan merupakan vendor yang baru bermain.
Cakupan sumber dayanya
Lokasi atau jaringan kantor vendor yang mudah dalam arti bisa diakes dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Selanjutnya PT Bank Jabar Banten dalam memilih vendor outsourcing IT melakukan seleksi dan evaluasi sehingga pemilihan Outsurcing IT memberikan hasil yang maksimal bagi perusahaan. Untuk menunjang hal tersebut pihak perusahaan melakukan hal hal sebagai berikut  :
Manajem harus mengerti tujuan dan sasaran yang ingin dicapai berguna untuk meindentifikasi keinginan apa yang akan disampaikan kepada vendor sesusia dengan tujuannya
Bagaimana strategi dari visi dan misi, apa yang menjadi harapan pemilik dituangkan dalam strategi untuk selanjutnya diterjemahkan kepada vendor
Melakukan seleksi pada para vendor , diharapkan menemukan vendor yang sesuai dengan keinginan perusahaan dengan melakukan evaluasi masing masing vendor kelibuhan dan kekurangannya.
Kebijakan PT Bank Jabar Banten dalam perjalannya tidak hanya mengoutsource kegiatan yang berhubungan dengan IT, guna memenuhi kebutuhan manajemen perusahaan melakukan Outsource dibidang yang lain seperti : Sistem yang berhubungan dengan Sumber Daya Manusia, Program Kredit Skoring dan Sistem Informasi Debitur dll, dimana kita sebagai pengguna yang dibekali dengan pelatihan dari pihak vendor.







III.                 KESIMPULAN

Kebijakan perusahaan dalam menentukan apakah menggunakan outsourcing atau insourcing tergantung dari tergantung dari ruang lingkup, budget, resiko, tingkat kegunaan, dan sejauh mana kita memerlukannya. Kalau dilihat dari ruang lingkup, yaitu ruang lingkup perusahaan kita, ruang lingkup area kerja kita, dan ruang lingkup perusahaan kita. Kalau ruang lingkup itu tidaklah terlalu besar dan sangat sederhana, maka jalan insourcing adalah langkah yang terbaik yang ada. Tetapi kalau sudah mencakup area yang lebih luas lagi, mungkin outsourcing adalah jalannya, atau juga bisa menggunakan insourcing, sehingga fokus kegiatan bisnis kita bis lebih di fokuskan. Dilihat dari budget yang ada, kalau budget yang perusahaan miliki tidak teralu banyak, atau masih kalangan menengah ke bawah, ada baiknya kalau menggunakan insourcing demikian sebaliknya. Dilihat tingkat keguanaan , resiko dan sejauh mana berbandin lurus dengan kebijakan outsourcing yang diambil perusahaan semakin besar ukuran diatas perusahaan harus mempertimbangkan untuk menggunakan outsourcing.
PT Bank Jabar Banten mengambil kebijakan menggunakan outsourcing IT dan pada bidang lainnya yang mendukung operasional perusahaan dengan demikian perusahaan lebih focus pada bisnisnya di bidang perbankan sehingga apa yang menjadi keinginan pemilik bisa terpenuhi. Dalam pengambilan keputusan Outsorcing, perusahaan melakukan langkah langkah dengan melakukan seleksi vendor, menidentifikasi mengapa perusahaan melakukan outsourcing, memilih lingkup atau bidang yang akan dilakukan outsourcing dan melakukan indentifikasi terhadap visi dan misi yang dituangkan dalam strategi sehingga bisa diinformasikan kepada vendor apa yang menjadi keinginan pemilik. Itu semua dilakukan agar perusahaan berhasil dalam melakukan kebijakan outsourcing.

Monday, 5 May 2014

Memperolehan Kewarganegaraan RI



Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat juga diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.        telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
b.        sehat jasmani dan rohani
c.        dapat berbahasa Indonesia serta mengikuti dasar negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.        tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
e.        jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
f.         mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
g.        membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
h.        Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada pejabat.
i.          Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
j.          Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. Biaya tersebut dapat dilihat dalam Tarif Keimigrasian .
k.        Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
l.          Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
m.      Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dilakukan di hadapan pejabat. Pejabat sebagaimana dimaksud membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
n.        Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam point 7 adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara
Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada
kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan       dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu     paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau     pernyataan janji setia.
Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dan berita       acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud     menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh            kewarganegaraan. Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh                      kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kewarganegaraan RI

§  Kewarganegaraan RI sebelum berlakunya UU No. 12 tahun 2006Untuk melaksanakanketentuan pasal 26 UUD 1945, dibuatlah undang-undang pelaksanaan, yakni undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia. Sejak merdeka tanggal 17Agustus 1945 sampai sekarang undang-undang mengenai kewarganegaraan Indonesiaadalah sebagai berikut:
1.       Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warganegara dan penduduk IndonesiaUndang-undang No. 3 tahun 1946 disetujui bersama oleh pemerintahdengan        Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) dan diundangkan      pada tanggal 10 April 1946. Namun pada tanggal 27 Februari 1947,Pemerintah RIdengan persetujuan KNIP mengeluarkan Undang-Undang No. 6tahun 1947            tentang Perubahan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentangWarganegara dan Penduduk Indonesia. Undang-undang No. 3 tahun 1946 jo UUNo. 6 tahun 1947.Menurut pasal 1 UU No. 3 tahun 1946, penjelasan tentang siapakah              WargaNegara Indonesia (Winarno, hal.108- 114).
2.                   Undang-Undang No. 2 tahun 1958 tentang Persetujuan antara RI-RRT mengenai   DwikewarganegaraanDiwajibkan kepada setiap orang yang mempunyai dwi-kewarganegaraanuntuk menentukan pilihannya, apakah ia akan melepaskan  kewarganegaraanRRC dan menjadi warganegara Indonesia, atau tetap menjadi warganegara RRCdengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Kewajiban memilih itu hanya dibebankan kepada orang dewasa (telah berumur 18 tahun atau pernah kawin).Pemilihan kewarganegaraan itu dilakukan dengan menyatakan kepada petugas-petugas negara, kewarganegaraan mana yang hendak dipilihnya,  secara tertulisatau secara lisan , dengan disertai surat-surat keteranagan diri serta  keluarganya.Anak-anakyang belum dewasa menyatakan pilihannya dalam waktu  satu tahunsetelah mereka dewasa.Bagi dwi-kewarganegaraan yang dewasa tidak menyatakan pilihannya dalamwaktu 2 tahun berlaku ketentuan yang berikut:
   Ia dianggap tekah memilih kewarganegaraan RRC, kalau ayahnya keturunan     Cina
   Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia,kalau ayahnya              keturunan Indonesia.
Sedangkan yang belum dewasa berlaku ketentuan, bahwa ia memilih kewarganegaraan yang               diikutinya selama ia belum dewasa. Pada tahun 1969 UU No. 2tahun 1958 dicabut kembali oleh UU No. 4 tahun 1969. Ditetapkan dalam UUNo. 4 tahun 1969 ini, bahwa mereka yang telah mempunyai  kewarganegaraan RI berdasarkan UU No. 2 tahun 1958, tetap kewarganegaraan Indonesia, sedangkan orang-orang yang di bawah umur secara otomatis mengikuti garis kewarganegaraan orang tuanya.
Istilah kewarganegaraan menurut ketentuan UU No. 12 Tahun 2006 adalahsegala ikhwal       yang berhubungan dengan warga negara (pasal 1). Oleh karenakewarganegaraan adalah         segala ikhwal yang berhubungan dengan kewarganegaraan, maka kewarganegaraan              mencakup hal-hal,antara lain :
   penentuan tentang siapa saja yang termasuk warga negara
   cara menjadi warga negara atau pewarganegaraan
   tentang kehilnagan kewarganegaraan
   tentang cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang.
Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006, adalahsebagai berikut:
   Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia
   Tentang syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI
   Tantang kehilangan Kewarganegaraan RI
   Tentang syarat dan tata cara memperoleh kembalai Kewarganegaraan RI
   Tentang ketentuan pidana.
Secara umum dalam undang-undang dinyatakan bahwa menjadi WNI adalah orang-orang      bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai    warganegara (pasal 2). Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli, adalah      orang Indonesia yang menjadi warganegara Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak   pernah menerima kewarganegaraan lain tas kehendaknya sendiri. Rumusan tentang bangsa    Indonesia asli sebagaimana di atas merupakan pengertian yuridis. Dengan demikian istilah    bangsa Indonesia asli bukan diartikan dalam pengertian sosiologis antropologis. Sedang         warganegara Indonesia yang merupakan orang-orang bangsa lain adalah mereka yang           memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan berdasarkan peraturan     perundangan yang berlaku.


Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau biasa disingkat SBKRI adalah    kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia. Walaupun demikian, SBKRI hanya diberikan kepada warganegara Indonesia keturunan,         terutama keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus         dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP),memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, sampai      menikah dan meninggal dunia dan lain-lain. Hal ini dianggap oleh banyak pihak sebagai        perlakuan diskriminatif dan sejak Orde Reformasi telah dihapuskan, walaupun dalam praktiknya masih diterapkan di berbagai daerah.